..
Perkara 900 Ribu,Kadir Minta Hakim Tegakkan Perma 02 Tahun 2012

Perkara 900 Ribu,Kadir Minta Hakim Tegakkan Perma 02 Tahun 2012

Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org, Penasehat hukum terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno, Yakni Abdulah Kadir.SH membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas perkara pencurian uang senilai 900 Ribu rupiah sesuai barang bukti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati.SH dari Kejari Surabaya, Ketika sidang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara Abdulah Kadir menyatakan keberatannya dalam pembelaan terdakwa karena melakukan pencurian uang tersebut tidak dapat dituntut dengan hukuman berat, sesuai yang didakwakan Jaksa pada Pasal 362, Sementara dikatakan kadir jika terdakwa seharusnya diterapkan pasal 364 sesuai perma, Dimana pengacara Kadir menjelaskan dan memohon di depan Majelis hakim jika jumlah nominal barang bukti pencurian di bawah Rp 2.5 Juta dianggap pidana ringan yang ancamannya maximal 3 bulan penjara sehingga tidak dapat ditahan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012, Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan no 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam kuhp intinya menjadikan pencurian dibawah 2.5 juta tidak dapat ditahan," baca pengacara kadir pada surat pembelaannya memohon sekaligus mengingatkan kepada hakim agar memutus bebas terdakwa saat digelar di PN Surabaya Senin, (2/11).

Diungkapkan kadir lebih lanjut, Jika terdakwa nekat melakukan pencurian dikarenakan atas desakan kondisi ekonomi keluarga pada masa pandemi covid ini, Dimana gaji terdakwa yang hanya menerima tiap bulannya sejumlah Rp 1.5 juta saja dari total Rp 1.8 juta setelah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja, Namun uang yang telah dicuri disebutkan sebelumnya sudah dikembalikan.

Sebelumnya pekan lalu agenda tuntutan, yaitu sesuai tuntutan Jaksa Nurhayati telah menyatakan jika barang bukti kerugian korban justru tidak sampai Rp 2.5 juta, Melainkan hanya Rp 900 ribu saja. " 1.Menyatakan Terdakwa DEDIK KURNIAWAN Bin ACHMAD NARNO bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan. 2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DEDIK KURNIAWAN Bin ACHMAD NARNO selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- dikembalikan kepada saksi HARDY PANGDANI," sesuai isi tuntutan jaksa penuntut umum, Senin pekan lalu,(26/10/2020).

Sementara itu terpisah masih di sekitar pengadilan, Penasehat hukum terdakwa juga mempersoalkan terkait penahanan terhadap terdakwa yang ditahan oleh penyidik, sudah melebihi batas waktu 3 bulan lamanya yaitu hingga kini terdakwa telah menjalani tahanan selama 3 bulan 12 hari, Namun sesuai KUHP ancaman dibawah 5 tahun dikatakannya tidak dapat ditahan. "Dalam peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2012 dinyatakan pada perkara tersebut dikatakan menjadi pidana ringan yang ancamannya maximal hanya 3 bulan saja,"kata kadir menjelaskan pada wartawan.

Diketahui, Dalam kasus terdakwa Dedik Kurniawan ini sehari harinya bekerja sebagai Cleaning Service, sebelumnya dilaporkan ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, oleh mantan bosnya yakni Hardi Pangdani Direktur PT ARTHA ADIPERSADA Ruko RMI Blok B 27 / 28 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Akibat ketahuan mencuri uang sejumlah Rp 900 ribu dari dalam tas Hardi Pangdani yang diletakan dibawah meja kerja.(Jok)


Sebelumnya Pesan Jokowi Kepada Mahasiswa Penerima Bea Siswa Dari LPDP
Selanjutnya Kebangkitan Ekonomi Universal Sebuah Keniscayaan Pemuda Di Era 5.0
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP