..
Modus Nawari Pijat, MW Malah Tusuk Mbak IY Saat Tengkurap
Polres Kediri merilis ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan MW terhadap perempuan berinisial IY. Foto: Humas Polda Jatim.

Modus Nawari Pijat, MW Malah Tusuk Mbak IY Saat Tengkurap

Kediri, rakyatdemokrasi.org- Unit Reskrim Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan terhadap IY (33) asal Desa Canggu, Kecamatan Badas. Korban ditemukan tak bernyawa di salah satu kamar hotel pada Sabtu (14/5).

Pelaku yang ditangkap terbilang masih muda, yakni berusia 21 tahun berinisial MW. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan MW nekat membunuh IY lantaran ingin menguasai harta korban.

"Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY," kata AKP Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5).

Awal mula pembunuhan itu terjadi saat tersangka dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook. MW dan IY lalu membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk melakukan begituan dengan tarif yang sudah disepakati.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (7/5) tepat sepekan korban ditemukan meninggal.

"Keduanya berkenalan di Facebook. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan begituan," jelasnya.

Tersangka ketagihan dan menghubungi korban kembali melakukannya di Hotel Kediri 1 Pare. Mereka janjian pada Jumat (13/5). Namun, kali ini tersangka punya niat untuk menghabisi nyawa korban.

Dia membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu, MW juga menutupi pelat nomor kendaraannya agar tidak terdeteksi.

"Tersangka ini sudah merencanakannya. Dia ingin menguasai harta dan uang milik korban," ungkapnya.

Setibanya di hotel, tersangka langsung masuk kamar yang sudah dipesan korban. Mereka berdua lalu melakukan begituan. Setelah selesai, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan tadi.

"Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY seusai begituan. Saat posisi tengkurap, dia langsung menghabisinya," ucap dia.

Korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.

"Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga," urainya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Rizkika. (mrd)


Sebelumnya Selain Sepertiga Malam, Kata Gus Baha Ada Waktu Lain Yang Mustajab
Selanjutnya Ratusan Warga NTT Deklarasikan Des Ganjar Presiden
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP