..
Baru Dilantik Jadi PJ Bupati, 15 Menit Dahri Saleh Mengundurkan Diri
©Tribunnews Dahri Saleh bersama istri 15 menit mengundurkan diri setelah dilantik menjadi PJ Bupati Bangkep

Baru Dilantik Jadi PJ Bupati, 15 Menit Dahri Saleh Mengundurkan Diri

Sulteng, rakyatdemokrasi.org- Cukup mengejutkan seorang penjabat mengundurkan diri pasca dilantik. Itu terjadi di Sulawesi Tengah, seorang pejabat bernama Dahri Saleh mengundurkan diri sebagai penjabat Bupati Bangkep. Padahal ia baru 15 menit dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Dahri Saleh mengejutkan publik lantaran memilih mengundurkan diri setelah 15 menit menjabat sebagai Bupati Bangkep, Sulawesi Tengah. Dahri mundur dari jabatan Bupati Bangkep setelah dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Namun, alasan Dahri Saleh mundur dari jabatan Bupati Bangkep mencengangkan. Dahri Saleh diangkat menjadi Penjabat Bupati Bangkep. Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Pj Bupati Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Dahri Saleh disebut-sebut sebagai kepala daerah dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia.

Hal itu lantaran Dahri Saleh mengundurkan diri hanya selang 15 menit setelah dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Senin (30/5/2022) lalu.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus terkejut saat Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Dahri Saleh langsung mengundurkan diri padahal baru 15 menit dilantik.

Guspardi mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memanggil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura untuk dimintai klarifikasi.

"Untuk meminta penjelasan tentang pejabat (Pj) yang notabene sudah sesuai usulan gubernur dan disetujui oleh Mendagri, malah diminta mengundurkan diri. Dan pengunduran diri itu terjadi hanya beberapa saat setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Banggai Kepulauan," ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).

Guspiardi menjelaskan, tidak lama kemudian Gubernur Sulteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai Kepulauan, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.

Secara aturan, kata Guspiardi, Mendagri berwenang menetapkan penjabat kepala daerah. "Ini ada apa sebenarnya? Apakah ada tekanan politik atau malah semacam pembangkangan dari gubernur kepada Mendagri. Kalau begitu marwah dan wibawa pemerintah pusat ada di mana," tuturnya.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tidak semua pejabat yang diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri pasti disetujui. Contohnya adalah saat penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dari tiga nama yang diusulkan gubernur, muncul nama baru yang disetujui oleh Mendagri.

Penunjukan sekretaris daerah (sekda) menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Meski begitu, Mahyeldi tetap melantik Pj Bupati Mentawai sesuai dengan SK dari Mendagri.

Alasan Dahri Saleh Mundur

Keputusan ini lantas menuai pertanyaan dari berbagai pihak hingga menjadi viral setelah beberapa hari pascapengunduran diri Dahri Saleh.

Dahri Saleh mengatakan bahwa dirinya tidak ada tekanan politis dan ada beberapa kendala yang memaksa ia melepaskan jabatannya sebagai Pj Bupati Bangkep.

Terkait motif dan alasannya, Dahri Saleh menerangkan bahwa permohonan pengunduran dirinya sesuai dengan arahan gubernur.

“Permohonan pengunduran diri saya sesuai dengan arahan gubenur,” kata Dahri, Sabtu (04/06/2022), dikutip dari TribunPalu.com.

Ia menyebut jabatannya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng masih memiliki banyak pekerjaan yang lebih krusial, terlebih Dahri baru menjabat selama dua bulan.

“Tugas saya sebagai kepala biro sangat krusial di mana tugas saya harus memfasilitasi pemerintah provinsi sulawesi tengah dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Dahri menambahkan sebagai ASN selayaknya tunduk dan loyal kepada pimpinan, apapun keputusan yang harus dijalankan.

“Saya hanyalah seorang ASN tentunya saya harus tunduk dan loyal kepada pimpinan. Apapun pemimpin harapkan kepada saya, saya akan setia menjalankan fungsi saya sebagai ASN yang mengabdi kepada masyarakat,” kata Dahri.

Dahri menegaskan pula tidak ada tekanan politis dalam pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Bangkep. Terkait langkah yang diambil, dirinya hanya bersikap loyal kepada pimpinan.

Sementara, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulteng (Pj Sekprov Sulteng), Faizal Mang akhirnya menjelaskan alasan Dahri Saleh mundur. Faizal Mang menyebut ada dua alasan kenapa Dahri mengundurkan diri.

Pertama, terkait lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asal. Alasan kedua, masa jabatan Dahri sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng baru berjalan selama dua bulan.

“Alasan terkait pengunduran diri Dahri Saleh ada dua. Pertama mengenai letak lokasi yang begitu jauh,” kata Faizal.

“Kedua, kan di jabatan biro dia baru dua bulan lebih dilantik disitu. Artinya dijabatan tersebut mestinya dia belum bisa pindah kemana-mana,” imbuhnya.

Faizal menegaskan bahwa Gubernur Rusty merasa bahwa Dahri Saleh masih dibutuhkan. “Bukannya melawan SK Mendagri, tetapi gubernur masih merasa bahwa Dahri masih dibutuhkan di bagian biro kepemerintahan bukan ke sana,” ujarnya.

“Beliau juga baru dua bulan di situ. Biro kepemerintahan juga ada mengurusi bagian yang cukup penting dari pemerintah provinsi. Tugas tersebut antara lain kerja sama dengan IKN, tugas itu ada disitu,” tambah Faiz.

Gubernur Rusdy melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menanggapi pernyataan Dahri Saleh soal pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Bangkep.

Tanggapan itu dikirimkan Andono melalui pesan WhatsApp Massenger, pada Sabtu (4/6/2022) malam.

Dalam tanggapannya, gubernur menyebut tidak pernah memberikan arahan kepada Dahri untuk mengundurkan diri.

Menyikapi Pemberitaan ‘Pernyataan Dahri Soal Pengunduran Dirinya sebagai Pj Bupati Bangkep ada Hal Penting’ dilansir di Tribun Palu, maka sesuai arahan Bapak Gubernur Sulawesi Tengah, Dapat diluruskan/klarifikasi sebagai berikut ;

1. Bahwa Tidak Benar pimpinan memberikan Arahan Pengunduran Dirinya Pengunduran Diri Saudara Dahri Atas kesadaran Sendiri dan Tanpa Paksaan. Olehnya tidak tepat yang bersangkutan menyatakan demikian.

2. Pimpinan memberikan arahan* tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda yang beban tugas dan fungsinya sangat vital. Pilihan dan keputusan dilakukan sendiri oleh beliau.

3. Klarifikasi narasi tersebut tak lain agar tidak terjadi multi tafsir di publik sehingga dapat membuat informasi kurang tepat ke masyarakat.

4. Gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN. Demikian disampaikan untuk kepentingan informasi yang benar sebagaimana amanat UU.

Disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik (PR) Andono Wibisono. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com


Sebelumnya Baca Ini Sebelum Tidur, Pinjol & Hutang Lain Akan Lunas Selama 7 Hari
Selanjutnya Masinton Minta Jokowi Reshuffle Mentri Gak Punya Partai Tapi Sibuk..
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP