Rakyatdemokrasi.org- PNS dan Pensiunan kini mendapat angin segar, karena pihak pemerintah melalu Kemenkeu telah memastikan gaji 13 2022 cair dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri telah membeberkan bahwa pihaknya telah akan memberikan hak PNS dan Pensiunan pada Juli mendatang.
Dalam hal ini, kemenkeu menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada bulan depan. Sri Mulyani mengungkapkan, untuk pembayaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan, sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun [ajaran] baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Jumat, 10 Juni 2022.
Ia juga membeberkan, bahwa besaran anggaran pencairan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan, sama dengan anggaran THR sebelumnya.
"Persis seperti THR (Anggaran gaji ke-13)," lanjut Sri Mulyani.
Jadi, meski belum ada tanggal pasti terkait kapan gaji 13 2022 cair, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan paling cepat dilakukan pada Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut didukung dengan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani beleid sejak 13 April 2022 lalu. pasal 12 ayat 1 beleid yang menjelaskan bahwa, gaji ke 13 akan dicairkan pada Juli mendatang.
Sekadar diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Rinciannya, PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
PMK Nomor 5 tahun 2022 yang terkandung Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 2022 yang dibayarkan, sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Untuk tahun ini, gaji ke-13 bakal diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan 50% untuk tunjangan kinerja.
Berikut daftar besaran gaji ke 13 PNS yang akan Cair Juli mendatang PNS Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II PNS golongan III PNS golongan IV
IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.20
Itulah artikel terkait gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair dalam waktu dekat, serta pihak Kemenkeu yang menganggarkan Rp34 Triliun untuk pembayaran gaji 13 2022. (red)
Sumber : ayobandung.com