Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Semakin tak menentu saja nasib surat konfirmasi terkait pembelanjaan pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, hal itu dirasa hingga terhitung hampir 1 (satu) bulan media ini mengirimkan surat konfirmasi terkait perihal tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban sama sekali dari BPKAD Jatim.
"Saya kirim surat konfirmasi per tanggal 18 Mei 2022 kemarin, hingga saat ini juga gak jelas, jawabannya kayak gimana," ujar Achmad Garad selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi Grup.
Masih Achmad Garad. "Surat konfirmasi saya itu sebagai berimbangan pemberitaan, dimana kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Perpres no 12 tahun 2021 pengganti Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan pembelanjaan barang dan jasa pemerintah." Ungkapnya.
"Dimana, kami menemukan beberapa pekerjaan yang nilainya diatas harga 200 juta tapi dengan mekanisme Pengadaan Langsung (PL), dan ada lagi dengan sistem "Lembut" dengan nilai pembelanjaan senilai 1,5Miliar, saya pertanyakan supaya publik paham dengan mekanisme yang dimaksud itu, karena ini kan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan." Imbuhnya.
Tak hanya itu, menurutnya hal itu telah dikonfirmasikan secara langsung melalui nomor WA Kepala BPKAD Jatim Bobby Sumarsono. Namun hingga diberitakan sama sekali tidak menanggapi.
Hal itu dirasa sangat berbanding terbalik dengan apa yang diraih oleh Gubernur Jawa Timur dimana pada bulan lalu mendapatkan 2 Penghargaan sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional-Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2022.
Kemudian Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 kategori Pemerintah Daerah Provinsi. (red)