Rakyatdemokrasi.org- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus oleh Pemerintah serta Tunjangan Khusus, karena alasan berikut ini Pembayaran tunjangan profesi guru 2022 dihapus dan tunjangan khususnya sekaligus bisa dihentikan penyalurannya oleh pemerintah. Mengapa tidak?
Penyaluran pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2022 dihentikan dan tunjangan khusus sekalipun bisa saja dihentikan jika mengalami hal-hal berikut ini.
Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada para guru. Namun tidak semua guru bisa mendapatkannya. Hanya guru-guru yang memiliki sertifikat profesional yang bisa mendapatkannya.
Akan tetapi bagi para guru yang telah terima, bisa saja dihapus jika memenuhi alasan yang tertuang dalam peraturannya.
Semua ini tentu sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Dimana pada pasal 16 dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menghentikan penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus oleh Pemerintah serta Tunjangan Khusus, karena alasan berikut ini:
Pertama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, jika Guru ASN di daerah mengalami :
1. meninggal dunia; 2. mencapai batas usia pensiun; 3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. mendapat tugas belajar; dan/atau 6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Kedua, penghentian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada Guru ASN di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.
Ketiga, penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru asn di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.
Keempat, penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru asn di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Tentu pemberian tunjangan profesi guru ini sudah menjadi kewajiban negara melalui pemerintah atas profesi guru yang memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Agar tujuan negara bisa tercapai dan terwujud dengan baik melalui peran serta guru dan agar guru semakin profesional, maka perlu diberikan tunjangan dan penghargaan.
Tunjangan ini pun juga diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten atau kota.
Salah satu persyaratan penting sebagai tunjangan guru ini adalah harus memiliki sertifikat profesional sebagai seorang guru yang mana ini hanya bisa diberikan oleh Universitas tertentu.
Mengenai kapan pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dihentikan oleh pemerintah jika telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Jadi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus oleh Pemerintah serta Tunjangan Khusus, mengalami hal-hal yang telah diatur dalam UU. (**)
Sumber : Ayo Bandung