..
Cek Cara Daftar Hak Cipta Secara Online Dan Besaran Biayanya

Cek Cara Daftar Hak Cipta Secara Online Dan Besaran Biayanya

Rakyatdemokrasi.org- Hak cipta sejatinya bersifat deklaratif, yang bakal didapat oleh seorang pencipta karya dan melekat secara otomatis setelah hasil ciptaannya dipublikasi atau terwujud.

Setelah itu, hak cipta yang melekat pada pencipta atas karyanya wajib untuk dilindungi.

Dalam hak cipta, setidaknya terdapat dua hak eksklusif yang dilindungi, yakni hak moral dan ekonomi, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapat pengakuan atas karyanya.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Untuk memudahkan melindungi hak eksklusif tersebut, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memiliki mekanisme pendaftaran hak cipta.

Dalam hal ini, pendaftaran bukan ditujukan untuk mendapatkan hak cipta atas sebuah karya. Pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara mendaftar hak cipta lagu secara online?

Berikut cara mendaftarkannya.

Cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online :

- Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.

- Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account".

- Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti, nama lengkap, alamat e-mail, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.

- Setelah data di formulir semua terisi, klik opsi “Daftar”.

- Verifikasi akun dengan klik tautan yang dikirim ke e-mail.

- Setelah akun terverfikasi, lakukan login ulang di situs web tersebut.

- Untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik opsi “Permohonan Baru”.

- Siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan.

- Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.

- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran hak cipta sesuai dengan nominal yang tertera dan instruksi yang diberikan.

- DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.

- Setelah permohonan terverfikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Lantas berapa biaya pendaftarannya?

Biaya daftar hak cipta lagu Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

- Rp 200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).

- Rp 250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

- Rp 400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).

- Rp 500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual). 

Semoga bermanfaat. (***)


Sebelumnya Selamat Ulang Tahun Presiden RI Ir H Jokowidodo Yang Ke 61Tahun
Selanjutnya Jokowi Soroti Pemberian Subsidi Pertamina Dan PLN, Kok Enak Banget!!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP