Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Polisi telah menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Agus awalnya mengakui pihaknya perlu dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah. Dukungan yang diharapkan, semisal, menarik putra-putrinya dari ponpes tersebut.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022).
"Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," sambung Agus.
Dia lalu menyarankan Kementerian Agama memberikan sanksi pembekuan izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," ucap Agus.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga memberi respons terkait upaya penangkapan terhadap Mas Bechi yang kerap dihalang-halangi oleh massa ponpes.
Menurutnya, tertundanya penangkapan itu juga dipengaruhi pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Penegakan hukum itu korelasinya untuk mewujudkan ketertiban. Beberapa kali upaya penangkapan, dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi," jelas Agus.
"Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap. Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas," sambung Agus. (mrd/DetikNews)