Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Ungkapan itu yang mungkin dapat digambarkan untuk Gibran Rakabuming Raka anak dari Presiden Jokowidodo.
Hal itu diketahui saat ia turut mengomentari atas ditetapkannya tersangka Roy Suryo terkait kasus penyebaran gambar stupa mirip Jokowi.
Gibran dalam cuitannya yang diunggah melalui akun Twitter miliknya, @Gibran_tweet. Tampak terkejut dan mendoakan saat melihat kondisi Roy Suryo yang harus dipapah menggunakan kursi roda saat keluar dari gedung Reskrim Polda Metro Jaya. Jumat (22/7/2022).
Diketahui Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Secara terperinci, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai informasi, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Sementara itu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo "tumbang" hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Dia tak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas. Setelah itu, Roy Suryo pun dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.
Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar. "Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7/2022).
Hal itu pun mendapatkan reaksi dari Gibran Rakabuming Raka, melalui akun Twitternya. Dalam unggahannya.
Gibran tampak kaget dan mendo'akan yang dibarengi dengan unggahan Vidio yang tampak Roy Suryo keluar dari gedung penyidikan Reskrim Polda Metro Jaya.
"Loh? ada apa ya? semoga beliau segera diberi kesembuhan." Cuit Gibran yang juga membagikan postingan netizen pengunggah vidio Roy Suryo yang harus dipapah dengan menunduduki kursi roda.
Hingga berita ini dirilis, cuitan Gibran mendapatkan suka hingga ribuan kali dan dikomentari hingga ratusan kali. (red)