Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Buntut atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengerusakan warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang diduga copy paste atau hanya salinan dalam hambatannya.
Achmad GARAD selaku LSM pendamping korban, bakal mengadu ke Irwasda Polda Jawa Timur. Hal itu ia sampaikannya, saat meng evaluasi perkembangan pelaporan dengan pasal 170KUHP tersebut.
"Seperti yang sudah diketahui, 2 kali SP2HP hambatannya sama, padahal yang ke 2 sudah ada bunyi memanggil terlapor, kenapa hasilnya masih sama." Ujarnya. Jum'at (29/07/2022).
Masih Garad. "Tak hanya itu, hingga dikeluarkannya SP2HP yang itupun pihak pelapor yang ambil sendiri ke Polresta Sidoarjo, SP2HP yang ke 3 juga belum ada lagi. Masak kita harus koar-koar dulu baru terbit lagi. Kayak gak profesional sekali penyidik ini." Tegasnya.
Diketahui, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa waktu lalu, dimana terdapat 2 (dua) SP2HP yang berkendala sama yang antara lain :
1. Bahwa peristiwa yang saudara laporkan terkait pengerusakan tersebut sebelumnya telah ada surat pemberitahuan I, II dan III dari pemerintah Kecamatan Krian.
2. Bahwa penyelidik belum mendapatkan dokumen lengkap berupa alas hak kepemilikan yang sah atas obyek berupa bangunan kios yang menjadi obyek tindak pidana pengerusakan tersebut.
"Kita pelajari lanjutan, bahwa tembusan SP2HP juga hanya di jajaran Polresta Sidoarjo saja, padahal laporan awalnya kan ke Polda Jatim, kenapa kok gak ditembuskan ke sana juga, itu yang jadi pertanyaan." Ungkapnya.
Atas hal itu, persoalan SP2HP tersebut ia berencana akan adukan ke Inpektorat Pengawas Daerah Polda Jatim (Itwasda).
"Kami sudah menunggu lebih dari deadline. Bahkan SP2HP lanjutannya saja juga belum dikirim. Ya pasti kita akan lanjutkan ke Itwasda Polda Jatim, dan jika ada indikasi pelanggaran, ya kami juga akan laporkan hal itu ke Propam juga." Pungkasnya. (red)