Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Genap 1 (satu) bulan terhitung surat konfirmasi keberatan atas tak dijawabnya surat konfirmasi pertama terkait pembelanjaan barang dan jasa pemerintah yang diduga melanggar Perpres dimasukkan ke Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim).
Namun hingga berita ini ditayangkan Sabtu 30 Juli 2022.
Redaksi Media Rakyat Demokrasi belum mendapatkan jawaban dari BPKAD Jatim.
Sebelumnya, surat konfirmasi dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) dimana sebagai berimbangan pemberitaan atas dugaan pelanggaran Perpres no 12 tahun 2021 dimana aturan tersebut sebagai penyempurna Perpres no 16 tahun 2018 tentang belanja barang dan jasa pemerintah yang diduga dilakukan oleh BPKAD Jatim.
Pasalnya, dalam temuan media ini terdapat nilai anggaran pembelanjaan yang hingga mencapai miliaran rupiah, namun metodenya menggunakan sistem "Lembut" yang belum diketahui arti kata tersebut dalam peraturan pemerintah.
Dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 2 berbunyi :
a. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
b. Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.
Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 terdiri atas: a. e-purchasing; b. pengadaan langsung; c. penunjukan langsung; d. tender cepat; dan e. tender.
Sedangkan Pasal 38 ayat 3 berbunyi : Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Atas hal itu, Media Rakyat Demokrasi akan segera melaporkan hal itu kepada Komisi Informasi Publik (KIP), dan apabila terdapat unsur dugaan korupsi. Maka akan melanjutkan hasil temuannya tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (red)