..
Pengaduan Dugaan Mafia Tanah, GARAD Minta Kejati Jatim Serius Mengawal
Foto : Achmad Garad saat di gedung Kantor Kejati Jatim pertanyakan laporan dugaan mafia tanah atas penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo. Rabu (03/08/2022)

Pengaduan Dugaan Mafia Tanah, GARAD Minta Kejati Jatim Serius Mengawal

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kasus penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, nampaknya masih belum bisa dikatakan mendapatkan ending atau hasil akhir yang dirasa oleh para pemilik warung yang telah menjadi korban.

Setelah, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dengan pasal 170 KUHP yakni sebagai terlapor Ahmad Fauzi selaku Camat Krian dkk.

Namun dalam realisasinya, hingga saat ini masih terkesan ngambang dan belum ada kejelasan atas laporan tersebut, meskipun sudah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Dalam kelanjutannya, LSM GARAD selaku pendamping warga menduga kasus tersebut tak hanya berhenti di proses pidana pengerusakan, namun juga diduga kuat ada unsur dugaan mafia tanah.

Sehingga ia pun melakukan pengaduan ke semua saluran yang telah dibuka melalui hotline, mulai dari Kejagung RI hingga Kementerian ATR/BPN. Bahkan juga sudah melalui surat secara langsung ke Kejati Jatim.

"Saya sudah lapori semua, ini sekarang saya juga mempertanyakan pengaduan saya disini." Ujar Achmad Garad saat di kantor Kejati Jatim. Rabu (03/08/2022).

Pria yang akrab berkacamata hitam ini mengaku, bahwa hampir satu bulan suratnya belum mendapatkan info lanjutan dari pihak Kejati Jatim.

"Dari pihak Kejati tadi, laporan saya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Tapi saya protes mas." Ungkapnya.

Tanpa alasan ia melakukan upaya protes tersebut, mengingat yang dilaporkan adalah pejabat teras di Kabupaten Sidoarjo.

"Bukan kami tak menghormati, tapi kalau dilimpahkan ke seputaran Sidoarjo lagi, ya buat apa kita laporkan kesini (Kejati Jatim), kita hanya berdasarkan pengalaman saja. Bakal semakin panjang saja lah nanti. Bisa-bisa gak selesei-selesei. Kasihan rakyat yang membutuhkan keadilan." Ungkapnya lagi.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak LSM GARAD bersama petugas dari Kejati Jatim. Karena pihak LSM ingin kasus tersebut ditangani sendiri pihak Kejati Jatim. Sehingga pihak LSM akhirnya disuruh masuk. Namun hanya dibatasi 2(dua) orang saja.

Setelah ditunggu sekitar setengah jam. Achmad Garad menyampaikan kepada awak media yang sudah menunggu di luar kantor Kejati Jatim, ia menyampaikan bahwa pihak Kejati Jatim berjanji akan turut memantau persoalan yang menjadi delik laporannya tersebut.

"Sudah saya jelaskan semuanya kepada petugas tadi. Intinya saya keberatan jika persoalan ini dilimpahkan ke sekitaran Sidoarjo, ya berdasarkan pengalaman saja. Dan contohnya juga sudah ada." Ujarnya.

Lebih lanjut Achmad Garad terkait alasan keberatan. "Yang menjadi alasan keberatan jika laporan saya dilimpahkan di sekitaran Sidoarjo, karena lamanya waktu penyelesaian persoalan ini, dimana sudah hampir 1(satu) tahun belum diketahui hasilnya seperti apa." Imbuhnya.

Namun berdasarkan bocoran hasil pertemuannya tersebut, ia mengatakan bahwa pihak Kejati Jatim berjanji akan turut mengawal persoalan yang telah menjadi laporannya tersebut.

"Laporan saya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, saya juga sudah diberi nomor agendanya. Dan mereka juga berjanji segera menindaklanjuti. Itupun saya juga sampaikan gak ditindaklanjuti juga tidak apa-apa, biar masyarakat nanti yang menilai." Pungkasnya. (red)


Sebelumnya Sempat Diblokir Menkominfo, 5 PSE Ini Dibuka Lagi...Apa Saja?
Selanjutnya Ramai-Ramai Kemunculan Gus Samsudin, Begini Kata PBNU
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP