..
Ada 13 Jenis Makanan Yang Haram Bagi Umat Islam, Berikut Dalilnya

Ada 13 Jenis Makanan Yang Haram Bagi Umat Islam, Berikut Dalilnya

Religi, rakyatdemokrasi.org- Dalam ajaran Islam, tentu Anda sudah paham bahwa tidak semua jenis makanan boleh dimakan. Ada tuntunan halal haram terkait apa yang kita konsumsi.

Tapi tahukah Anda bahwa ada 13 contoh makanan haram untuk dikonsumsi?

Setidaknya ada lima alasan mengapa makanan dan minuman haram, yaitu berbahaya, memabukkan, najis, dianggap jorok atau menyelisihi tabiat, dan diperoleh dengan melanggar hukum.

Namun kali ini AyoBandung.com telah merangkum dari berbagai sumber ada 13 jenis makanan haram.

Dijelaskan juga dalam Hadits Riwayat Muslim no. 1015] bahwa ternyata makanan haram, harta haram, semua yang diperoleh dengan cara haram menyebabkan tidak diterimanya doa.

Rasulullah SAW bersabda.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”.

Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia minum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Rincian penjelasan tentang contoh makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah/5 : 3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu

1. Bangkai

setiap hewan yang mati secara tidak wajar atau tidak disembelih secara syar'i. Binatang yang dikategori bangkai ada 5, yaitu:

- Hewan yang mati karena tercekik (al-munkhaniqah)

- Hewan yang mati karena dipukul (al-mauqudzah)

- Binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau masuk ke sumur lalu mati(al-mutaraddiyah)

- Binatang yang ditanduk oleh hewan lain, lalu mati (an-nathihah)

- Hewan yang dimangsa atau diterkam oleh binatang buas. Sekalipun bangkai haram tetapi ada pengecualian seperti bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang air laut, beliau bersabda.

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُأَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Artinya” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

2. Darah

Tidak halal bagi seorang muslim mengkonsumsi darah.

Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا . . . . “....kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir… “ (QS. Al An’am: 145)

Namun demikian, para ulama mengatakan, darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram.

3. Babi

Larangan ini didasarkan pada firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ

 ….“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, …” (QS. Almaidah: 3)

Para ulama sepakat penyebutan ‘daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya termasuk daging babi peliharaan liar, jantan maupun betina.

4. Sembelihan Untuk Selain Allah

Setiap hewan yang disembelih atas nama selain Allah adalah haram. Karena Allah menghendaki agar semua makhluk hidup disembelih atas nama-Nya yang agung.

Jika Anda mengabaikannya dan bahkan menyebut nama selain Allah, seperti patung, perisai, berhala, dll, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. Hewan Yang Diterkam Binatang Buas

Yakni hewan yang diterkam harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya dan mati karenanya, maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena.

Para ulama sepakat bahwa ini semua Haram. Allah mengharamkan karena orang jahiliyah dulu memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas saat dijumpai masih hidup (bernyawa) Jika anggota badan masih bergerak atau bernafas dan hewan tersebut disembelih menurut syariat, maka halal karena disembelih halal.

6. Binatang Buas Bertaring

Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim)

Lebih jauh, binatang yang dimaksud juga jenis binatang bertaring atau kuku tajam untuk menaklukan mangsa.

Contohnya serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.

7. Burung Yang Berkuku Tajam Hal ini berdasarkan hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bagi mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)

Hal ini berdasarkan hadits.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda“. [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini. “Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

9. Al-jalalah

al-jalalah berarti hewan berkaki empat dan berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran. Seperti kotoran manusia atau hewan, serta yang sejenisnya.

Larangan memakan al-jalalah didasarkan hadits berikut ini.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak)

Bagi Yang Merasa Jijik Darinya Berdasarkan hadits .

“Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi).

Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi).

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه

“Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

11. Hewan Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh

Dalil pengharamannya adalah hadits berikut:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, dan anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim)

Dalam hadist lain, disebutkan pula kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh

12. Hewan Yang Dilarang Untuk Dibunuh

Sebaliknya, hewan yang secara spesifik dilarang untuk dibunuh juga haram hukumnya untuk dimakan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Menurut Imam syafi’i dan para sahabatnya, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh pula dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ulama, sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan.

13. Binatang Yang Hidup Di Dua Alam

Adapun penjelasan secara terperinci : Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut – juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan Al-Auza’i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

Demikian informasi 13 contoh makanan haram, kepiting hukumnya halal dan boleh dimakan walaupun termasuk hewan yang hidup di dua tempat. (rd/AyoBandung)


Sebelumnya Laporan Pengerusakan Warung Bibis Ditangan Polresta Sidoarjo..
Selanjutnya Sri Mulyani Sebut Harga BBM Pertalite Dan Solar Seharusnya Segini
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP