Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Enembe.
Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jayapura, Rabu (5/10) malam.
Menurut dia, pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidakhadiran istri Gubernur Papua saat diminta hadir sebagai saksi di KPK.
"Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan," ujarnya.
Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran tersebut. Padahal, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
"Seharusnya berdasarkan undang-undang, rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka," ujarnya.
Dia pun membeberkan pemblokiran itu baru diketahui setelah istri dari Pak Lukas Enembe hendak melakukan transaksi.
"Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (rd/JPNN)