Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra berawal dari pengungkapan Narkoba jenis Sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta barang bukti 10 kg sabu kepada Kapolres Bukittinggi (saat itu AKBP Dody Prawiranegara).
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengungkapan Sabu Terbesar di Sumbar Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Mei 2022, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat sejarah baru pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Sumbar dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram.
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi.
"Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp 62,1 miliar," kata dia.
Ia menyebutkan, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115," kata dia.
Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus. (rd)
Sumber: tvonenews.com, antaranews.com