..
Akan Dilaporkan Ke Bawaslu,Sekdakab Simalungun Diduga Tak Netral!!!

Akan Dilaporkan Ke Bawaslu,Sekdakab Simalungun Diduga Tak Netral!!!

Simalungun Rakat-Demokrasi.Org, Perbuatan yang tak terpuji dan dianggap mencederai nilai demokrasi di kabupaten Simalungun diduga telah dilakukan oleh Mixnon Andreas Simamora,selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab),tak hanya itu,dirinya juga diduga sedang 'bergerilya' ke setiap Kecamatan dan mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aparat Pemerintah (Pangulu dan perangkatnya) untuk menyerukan ajakan untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Simalungun.

Informasi yang berhasil dihimpun dan diperoleh kru media ini,Jumat 6 November 2020 lalu,Mixnon diduga sedang mengumpulkan ASN dan seluruh aparat pemerintah kecamatan Gunung Malela,pertemuan dan ajakan berupa seruan yang dilakukan Mixnon terbukti dari sebuah rekaman berdurasi hampir 6 menit.Untuk memenangkan salah satu calon.

Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa Mixnon mengakui kalau dirinya pemangku jabatan tertinggi ASN di kabupaten Simalungun,"Saya adalah pejabat tertinggi ASN di kabupaten Simalungun ini,"ucap Mixnon dalam rekaman tersebut.

Selain itu mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Simalungun ini pun terang terangan memastikan ketidak netralannya dalam Pilkada Simalungun dengan mengatakan bahwa dirinya 'ikut' Bupati dan mengajak seluruh ASN dan Aparat Pemerintah supaya sama dengannya,"Saya orang paling loyal,zaman Jhon Hugo saya ikut dia, Zulkarnaen juga, ketika JR.Saragih mencalon kedua kali dan dicoret saat itu saya juga sedang main di lapangan, sekarang juga kemana Bupati saya akan ikut dia, saya yakin kita semua juga sama,"ujar Mixnon yang langsung dijawab peserta dengan kata 'sama'.

Mixnon juga diduga terkesan 'menggurui' para peserta yang hadir untuk ikut dengan dirinya mencederai nilai demokrasi dengan mengatakan bahwa kesalahan yang dapat diproses hanya jika dibuktikan dengan foto,"Kalau hanya dengan bukti foto nya itu sampai kapanpun gak bisa diproses saya jamin, yang bisa diproses itu harus dengan video jadi gak usah takut,"ucap Sekda meyakinkan bawahannya.

Akibat ulah Sekdakab Simalungun yang dianggap telah mencoreng nilai Demokrasi menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,telah membuat geram berbagai pihak.Bahkan ada dari Aliansi masyarakat sepakat akan melaporkan Mixnon ke Ombudsman provinsi dan Menteri dalam negeri (Mendagri) karena dinilai tidak netral,karena diduga mengajak ASN lainnya untuk mengikutinya,"Sudah ada beberapa aliansi masyarakat Simalungun serta para pemerhati yang berkomunikasi dengan kami untuk segera melaporkan saudara Mixnon ke beberapa instansi,"ujar Sabar Sirait salah satu pemerhati proses Pilkada Simalungun dan termasuk orang yang rencana akan melaporkan Mixnon.

Masih Sabar Sirait,Kita menilai apa yang sudah dilakukannya (Mixnon) di luar kewajaran dan dari sini kita melihat bahwa Bawaslu Simalungun beserta jajarannya kurang sigap dalam mengantisipasi hal seperti ini, seharusnya hal ini tidak bisa terjadi," papar nya pada sabtu 7 November 2020.

Sementara dari Ketua DPD AMPI Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Anton Bostian Butar Butar SP, menjelaskan ketika diminta tanggapan tentang Sekda Simalungun Mixnon Simamora menjadi TS Paslon tertentu mengatakan telah melanggar aturan ASN,"jika benar rekaman itu Sekda yang mengucapkan,kami dari DPD AMPI Simalungun,akan melaporkan kepada pihak yang berkompeten,agar menindaknya sesuai dengan Hukum yang berlaku",ujarnya.

Lebih lanjut,"Oknum ASN ini layaknya Koboy (Sekda),karena mengatakan kepada bawahannya bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak akan mendapatkan sanksi kalau mendukung paslon tertentu",ujar Ketua AMPI.

Sementara itu,sebagai perimbangan berita,Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Mixnon Simamora Minggu 8/11 saat dihubungi via Hpnya namun tak diangkat.Karena tak mendapatkan respon,Wartawan media ini mengirimkan pesan melalui nomor Wa nya,untuk mengkonfirmasi lanjutan terkait kebenaran beredar nya rekaman pembicaraannya,serta tentang dirinya (Mixnon) yang akan dilaporkan oleh LSM dan ORMAS ke Bawaslu,namun tetap saja tak merespon.

Sedangkan Suriawan SH selaku anggota DPRD Simalungun saat dimintai tanggapan tentang Sekda Simalungun Mixnon Simamora memihak Paslon tertentu,dirinya mengatakan bahwa Sekda telah salah untuk mendukung paslon tertentu,"Salah kalau mendukung,Paslon tertentu",Ujar Mantan Ketua MPC PP Simalungun tersebut.

Masih Suriawan SH,"Sekda telah melanggar Peraturan tentang ASN yaitu UU. No. 7 Tahun2017,dan apabila dilanggar sudah bisa dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Simalungun",ujar imbuhnya kepada wartawan media ini.(Syam)


Sebelumnya KITA Banten,Berikan Edukasi Life Skills Integratif dibidang P3T
Selanjutnya Warga Sidotopo Basis Merah Siap Menangkan MA-Mujiaman
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP