Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Sengketa informasi yang dimohonkan oleh media rakyat demokrasi kepada Komisi Informasi Jawa Timur telah diputuskan setelah digelarkan sidang melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon.
Dalam isi putusan Komisi Informasi memutuskan yakni "memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana didalam kesepakatan a quo". Bunyi dalam beleid putusan sidang Komisi Informasi yang dikirimkan melalui surat resmi kepada media rakyat demokrasi.
Diketahui, sebelumnya bahwa dalam gelaran sidang. Apa yang telah dimohonkan oleh media rakyat demokrasi terkait tidak terjawabnya surat konfirmasi yang ditujukan pemohon kepada BPKAD Jatim yakni :
1. Proses seleksi metode pemilihan nilai diatas rata-rata Rp. 200 juta, apa boleh dilakukan dengan system Pengadaan Langsung? (dengan penjelasan dasar aturan yang dipakai).
2. Penjelasan atas metode pemilihan "Lembut".
Sehingga dilakukan mediasi dengan terdapat kesepakatan yang menyatakan bahwa atas permohonan informasi, Termohon dalam hal ini BPKAD Jatim dapat dan bersedia memberikan kepada pemohon dalam bentuk Surat Penjelasan yang menerangkan hal-hal sebagaimana yang dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kesepakatan tersebut ditanda tangani.
Jawaban BPKAD Jatim
Menanggapi surat dari media rakyat demokrasi terdapat informasi yang dirangkum dari isi surat balasan dimana pada poin ke 5 yakni :
"Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, dapat dijelaskan bahwa penginputan/pencatatan dalam SIRUP tersebut merupakan Pagu total per kode rekening bukan perpaket, dalam pelaksanaannya menyesuaikan dengan pelaksanaan kegiatannya sehingga volume pekerjaannya menjadi beberapa paket bukan satu paket. Dimana dengan Pagu Rp. 413.980.000 (empat ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nama paket Belanja Makanan Minuman Rapat Sub Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai Sekretariat dan volume pekerjaan 100 (seratus) paket."
Sedangkan poin ke 6 yang masih dalam isi surat menyebutkan :
"Nama paket pengadaan Rak Longspan dengan Archive Storage Mezzanine dengan total Pagu Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dapat dijelaskan bahwa metode pengadaannya menggunakan metode 'Tender'. Sebagaimana diatur berdasarkan pasal 38 ayat (7) Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah." (red)