Simalungun Rakyat-Demokrasi.Org, Polres Simalungun menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo di Mapolres Simalungun,Senin (09/11/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Simalungun menjelaskan peristiwa pencabulan itu.dilakukan oleh ayah kandung korban JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Kemudian hal tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,"ujar Kapolres
Lebih lanjut diungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka, dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,JBE telah melakukan sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku,"Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu,pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya,maka korban akan dihajar,"terang AKBP Agus
Terkait kondisi psikologis korban,menurut Kapolres,Pihak kepolisian beserta pihak terkait,akan melakukan upaya pendekatan terhadap korban,guna untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari korban.
Atas peristiwa itu,tersangka Jbe dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, serta PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"pelaku juga diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara"ucap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
",Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar."tutubnya(Syam)