..
26 Desember Nanti Tak Jadi Cuti Bersama, Muhadjir : Maaf Saya Khilaf!!
Cuti bersama 26 Desember 2022 terkait Hari Natal dibatalkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy /PMJ News

26 Desember Nanti Tak Jadi Cuti Bersama, Muhadjir : Maaf Saya Khilaf!!

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Cuti bersama 26 Desember 2022 berkaitan dengan perayaan Natal dibatalkan?

Bagaimana dengan SKB 3 menteri?

Sebagai perayaan Hari Raya Keagamaan untuk umat Kristen, Natal yang diperingati pada 25 Desember 2022 ini biasanya disertai dengan cuti bersama.

Jika tidak dilakukan pada 24 Desember, maka cuti bersama itu akan dilangsungkan pada 26 Desember.

Tanggal 26 Desember 2022 yang paling memungkinkan untuk diberlakukan cuti bersama karena bertepatan dengan hari kerja, yakni hari Senin.

Sebelumnya beredar kabar bahwa dalam perubahan SKB Tiga Menteri disebutkan cuti bersama Natal dilakukan pada 26 Desember 2022.

Cuti bersama tanggal 26 Desember dilakukan karena perayaan Natal berlangsung pada hari Minggu.

Adanya cuti bersama Natal sempat ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

Hal itu disampaikan Muhadjir usai ditanyakan wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.

"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Tapi, pernyataan ini langsung diralat kembali oleh Muhadjir Effendy. Muhadjir Effendy meralat pernyataannya tentang cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2022.

Dia menyebut tak ada cuti bersama saat tanggal tersebut. Menurut Muhadjir, pada tanggal 26 Desember mendatang masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti pada tanggal tersebut dilakukan cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambi cuti, tetapi bukan cuti bersama. Terimakasih atas klarifikasinya," kata Muhadjir.

Sebelumnya, berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi yang tertuang pada nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 sebagai berikut:

1. Tidak ada cuti bersama sebelum tanggal 25 Desember 2022

2. Tanggal 25 Desember merupakan Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu

3. Tidak ada cuti bersama sebelum tanggal 31 Desember 2022

4. Tanggal 1 Januari 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu Dengan demikian, tidak ada cuti bersama pada 26 Desember 2022 sesuai perubahan SKB 3 menteri. (*)

Pikiran Rakyat


Sebelumnya Gus Samsudin Dikabarkan Gila, Pesulap Merah Curiga Cuman Akting
Selanjutnya Arahan Jokowi Kepada Bawaslu Hadapi Pemilu 2024 : Jangan Sampai...
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP