Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org- Pemilik warung di jalan Bibis Bunder yang warungnya di gusur mendatangi lagi kantor Kelurahan Tambak Kemerakan untuk mengirimkan surat somasi yang kedua.
Diketahui hal itu dikarenakan terdapat jawaban dari Kelurahan Tambak Kemerakan atas somasi yang pertama.
"Jawaban somasi yang pertama, pihak Kelurahan tidak melampirkan data penunjang atas apa yang telah dijadikan jawaban." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping yang turut mengawal. Senin (19/12/2022).
Diketahui, setelah di somasi yang pertama. Pihak Kelurahan Tambak Kemerakan hanya menjawab secara substansi surat, namun tidak memberikan lampiran sebagai data penunjang, sehingga tidak dapat dipertanggung jawaban.
"Pada poin pertama contohnya, dimana apa yang menjadi permintaan untuk menunjukkan surat salinan yang diminta oleh warga, namun hanya dijawab dengan kata "hingga saat ini belum ditemukan" yang tidak diketahui jelas, kemana atau dimana surat yang diminta. Mungkin hilang kah atau kemana. Lalu pihak Kelurahan kan bisa memberikan surat semacam pernyataan atau apalah supaya ada kepastian hukum." Ungkapnya.
"Di poin kedua juga sama. Hanya dijawab sesuai atau berdasarkan buku letter C dan dari Dirjen Pajak terkait pergantian nama, namun tidak disertai lampiran data penunjang. Semisal salinan atau softcopy surat yang dimaksud. Mengingat surat tersebut kan sudah menjadi dasar pelaporan yang saat ini masih proses di Kepolisian sebagai data penunjang pelaporan." Imbuhnya.
Jawaban surat somasi yang pertama dari Kelurahan Tambak Kemerakan dengan nomor : 180/305/438.7.8.2/2022 yang ditujukan kepada Siti Khotimah dan Titik Marianah selaku pemilik warung yang menyomasi. Pada tanggal 15 Desember 2022 Antara lain :
1. Terkait keberadaan surat pengajuan warga yang ditujukan kepada BPN Sidoarjo sehingga terdapat persetujuan untuk peningkatan surat hak milik yang masing-masing dengan nomor surat pengantar : pada tanggal 22 Agustus 2001 nomor : 594/255/404.5.8.02/2001, nomor : 594/254/404.5.8.02/2001, nomor : 594/250/404.5.02/2001 dan tanggal 23 Agustus 2001 nomor : 594/249/404.5.8.02/2001 sampai dengan saat ini belum menemukan arsip tersebut.
2. Berdasarkan lampiran surat saudari yaitu surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur tanggal 26 Oktober 2022 nomor : B/11.138/X/WAS.2.4/Itwasda perihal tindak lanjut Dumas dari Garad Indonesia yang ditujukan kepada Garad Indonesia poin 8 yang menyebutkan penyidik mengalami hambatan bahwa pelapor belum memiliki alas hak kepemilikan yang sah atas tanah tempat obyek perkara, dan surat Petok D No. 1143 atas nama Achsin Desa Tambak Kemerakan Persil 58 d I klas 22 luas 60 m² yang ditunjukkan oleh pelapor belum diketahui lokasi tanahnya apakah sesuai dengan obyek perkara atau bukan, dan setelah dicek di buku Letter C Desa no. 1143 adalah atasnama orang lain. Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami informasikan buku Letter C nomor 1143 atas nama H. Aisah/Agit Cs dan buku Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak kantor Wilayah VI Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur, Kantor Inspeksi IPEDA nomor 1143 atas nama H. Aisah/Agil Cs.
Namun surat jawaban somasi tersebut tidak dilampirkan data penunjang, sehingga pemilik warung atas nama Siti Khotimah dan Titik Marianah mengirimkan surat somasi yang kedua.
"Deadline 3x24 jam setelah surat diterima. Jika tidak dijawab atau tidak melampirkan data penunjang, maka hal tersebut akan dilanjutkan untuk proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bunyi surat somasi yang dikirimkan kepada Kepala Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. (tim)