Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk membunuh ular. Khususnya ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih dan ular yang ekornya pendek.
Dalam bahasa Arab sebagaimana diterjemahkan oleh para ahli tafsir, ular dengan dua garis putih sering disebut dzu ath-thifyatain, sedangkan ular yang ekornya pendek atau buntung disebut al-abtar.
Disebutkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, al-abtar ini juga digunakan untuk menyebut ular yang tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.
Ini merupakan sejenis ular berwarna biru dan ekornya terputus.
Menurut riwayat yang berasal dari Ibnu Umar RA, alasan di balik perintah membunuh ular ini karena kedua ular tersebut membahayakan manusia.
Dikatakan, keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan. Rasulullah SAW bersabda,
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim).
Dijelaskan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan, maksud membutakan pandangan adalah menghapus cahaya penglihatan, sedangkan menggugurkan kandungan maksudnya adalah wanita hamil yang melihat kedua jenis ular tersebut, lalu ketika dia merasa ketakutan, maka biasanya kandungannya akan keguguran.
Larangan Bunuh Ular Di Dalam Rumah
Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuh ular yang bersarang di dalam rumah.
Sebab, bisa jadi ular tersebut adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam, sebagaimana diterangkan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar turut mengatakan hal serupa dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.
Apabila mendapati ular sedang bersarang di dalam rumah, Rasulullah menganjurkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.
Larangan langsung membunuh ular rumah ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq Bab Firman Allah :
"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164).
Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan."
Abdullah berkata, "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular."
Lalu Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan,
"Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku."
Menurut Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV dengan menukil pendapat Al-Maziri, ular rumah yang tidak boleh langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di wilayah Madinah, sedangkan yang berada di tempat selain Madinah, sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.
Dalam pendapat lain disebutkan, apabila ular yang bersarang di rumah ini adalah ular yang punggungnya terdapat dua garis putih atau ular yang ekornya pendek, maka tetap dianjurkan langsung dibunuh karena membahayakan.
Hal ini dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shaalihin.
Selain ular, Rasulullah SAW juga menganjurkan membunuh tokek atau cicak.
Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek (cicak)." (HR Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalq Bab Khairu Mal Al-Muslim Ghanam Yuttabu'u Biha Sya'f Al-Jilbab).
Dikatakan, dulu tokek pernah meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim AS tatkala hendak dibakar oleh Raja Namrud. (*)