Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dugaan tindak asusila anggota polisi Pamekasan Aiptu AR yang mengajak perwira menyetubuhi istrinya masih berlanjut meski korban MH mencabut aduannya.
MH sebagai istri Aiptu AR sekaligus korban mengaku telah memaafkan suaminya. MH menyampaikan itu saat mencabut aduannya di Polda Jatim pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Perempuan yang datang ke Polda Jatim didampingi penasihat hukumnya Subaidi tersebut menyatakan sudah memaafkan suaminya.
"Karena anak. Saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima. Saya sudah memaafkan suami saya," kata MH sembari menitikkan air mata.
Subaidi, penasihat hukum MH menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu dilakukan kliennya karena beberapa alasan.
Pertama karena kliennya memang sudah memaafkan suaminya diikuti kesepakatan antara keluarga MH dengan keluarga Aiptu AR.
"Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan terlapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Tidak hanya karena itu saja, Subaidi menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR yang masih bersekolah.
"Alasan kedua yakni melihat psikis anak-anak karena dengan adanya kasus yang beredar viral dari kemarin sampai saat ini anak mereka sudah tidak sekolah, tidak kuliah, karena memang malu kepada teman-temannya dan menjadi cemoohan," ujar Subaidi.
Selain itu, Subaidi melanjutkan bahwa MH sebagai istrinya sudah cukup puas karena suaminya telah mendapatkan sanksi ditahan di Polda Jatim dan tidak ingin suaminya terkena sanksi lebih berat.
"Yang ketiga memang pihak pelapor sendiri merasa sudah cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu terlapor sudah ditahan di Polda Jatim. Pelapor yang sudah memaafkan memang tidak lantas menghapus peristiwa yang terjadi. Proses hukum akan berlanjut tapi dengan adanya pencabutan (aduan) ini mungkin bisa meringankan sanksi bagi terlapor. Mungkin tidak sampai PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Subaidi.
Kepada wartawan di depan Bidpropam Polda Jatim, MH sempat menjabarkan bagaimana peristiwa asusila itu terjadi.
Saat dirinya disetubuhi perwira Polres Pamekasan rekan suaminya, dia dalam keadaan tidak sadar.
"(Saat itu) saya dalam posisi mengonsumsi sabu. Jadi pikiran saya itu antara sadar dengan tidak sadar. Tidak dipaksa, kami berdua (memang mengonsumsi sabu). (Sudah terbiasa mengonsumsi sabu itu sejak) mungkin 2008. Kebiasaan itu sudah berhenti kemarin 2021," ujarnya.
Subaidi pun menjelaskan bahwa MH mengaku tidak merasa ditawarkan atau menawarkan diri kepada perwira Polres Pamekasan.
Selain itu, Aiptu AR sendiri merasa tidak pernah menjual istrinya, MH.
"Perlu dipertegas oleh saya, MH ini tidak pernah ditawarkan atau menawarkan diri dan terlapor tidak pernah merasa menjual klien kami. Klien kami ini tidak pernah merasa dijual dan terlapor tidak pernah menjual klien kami. Tidak seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya," katanya.
Meski demikian, peristiwa asusila yang terjadi sejak 2015 itu menurut Subaidi juga tidak dilandasi perasaan suka sama suka. Ia kembali menegaskan bahwa pada saat itu MH dan Aiptu AR dalam pengaruh narkoba.
"Kalau asas suka sama suka tidak, karena saat melakukan itu memang dalam pengaruh narkoba. Jadi tidak dijual," kata Subaidi.
Subaidi juga mengklarifikasi tentang narasi bahwa MH telah disetubuhi polisi lain yang diajak suaminya sejak 2015.
Menurutnya, kejadian itu tidak seperti yang dibayangkan. Dalam rentang waktu antara 2015 hingga 2021 peristiwa demikian tidak selalu terjadi.
"Memang tidak pas langsung dari 2015 sampai sekarang. Tidak seperti itu. Ada tenggang waktunya lama. Dari tahun 2015 langsung ke 2020. Sejak 2016 sampai 2019 itu tidak ada pelecehan seksual," ujarnya.
Mengenai beberapa orang lain yang sempat diadukan oleh MH ke Polda Jatim, Subaidi menyebutkan bahwa saat ini keduanya juga ditahan di Polda Jatim. Ia menyebutkan totalnya ada 3 orang. (Rd/DJ)