Pematang Siantar Rakyat-Demokrasi.Org, Somasi Penasehat Hukum Berlian P. Sinaga (54Tahun) Warga Marubun Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara melalui Penasehat Hukum nya Tumpal Sinaga SH kepada Rospita Sitorus dan suaminya Raja Sianipar tgl 24/10 2020 lalu tidak dipedulikan dan sempat diberitakan media ini,malah dianggap fitnah.
Hal itu dikatakan Berlian P. Sinaga kepada awak Media ini 11/11 di Pematang Siantar Sumut,dengan menjelaskan kronologis awalnya", Ir. Rospita Sitorus yang sekarang diketahui sebagai calon WakIl Bupati Kabupaten Simalungun meminjam dana,sebesar Satu Juta Rupiah,namun saat ditagih,yang bersangkutan hanya janji janji saja.",ujarnya
Lebih lanjut,"sejak 2014 pinjaman dana itu hingga kini belum dibayar,malah dianggap fitnah,padahal saya ada buktinya,"imbuhnya sambil menunjukkan bukti kwitansi yang ditanda tangani diatas materi oleh yang bersangkutan(Rospita dan Raja).
Karena tidak ditanggapi dan dianggap memfitnah,Ir Rospita Sitorus dilaporkan ke Kepolda Sumut pada tanggal 10/10 sekitar jam 14.17 wib dan mendapatkan LP No : LP 2170/XI/2020/10 November 2020.
IR. Rospita Sitorus saat dikonfirmasi melalui no WA nya terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumut,dia menjawab",saya kurang tahu",ujarnya singkat.
Lebih lanjut saat dikirim surat LPnya,dirinya hanya menjawab singkat",Hubungi Penasehat Hukum saya ya",ujarRospita Sitorus.(Syam)