.. Kamis, 3 April 2025
Usul BBN2 Dihapus, Masyarakat Supaya Taat Bayar Pajak

Usul BBN2 Dihapus, Masyarakat Supaya Taat Bayar Pajak

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Korlantas Polri diketahui mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan bekas (BBN2).

Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa patuh membayar pajak.

Hampir setengah dari kendaraan yang beredar di Tanah Air diketahui belum membayar pajak. Biang keroknya adalah tarif BBN2 yang dinilai mahal bagi sebagian orang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap, banyak masyarakat yang keberatan dengan tarif balik nama.

Seringkali, tarif balik nama ini lebih mahal dari pajak kendaraan itu sendiri. Kalaupun tidak melakukan balik nama, banyak yang merasa kesulitan harus melampirkan KTP asli pemilik lama.

Tak sedikit pemilik lama yang enggan meminjamkan KTP-nya itu sekalipun untuk mengurus perpanjangan STNK.

Maka dari itu, mereka lebih memilih menunggak pajak dan menanti pemutihan.

Pemutihan sendiri tidak berlangsung setiap waktu dan tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk itu, polisi menyarankan agar tarif BBN dihapus dengan harapan masyarakat mau membayar pajak.

Tapi apakah hal itu akan berpengaruh signifikan? Bisa jadi iya, pasalnya dengan program pemutihan, Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat.

"Kami mendorong terus Pemda, alhamdulillah sampai Desember ada peningkatan 17,28%," ungkap Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

Tarif bea balik nama sendiri berbeda-beda tergantung daerah dan juga jenis kendaraannya.

Mengambil contoh di Ibu Kota, menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Untuk tarifnya bea balik nama kendaraan bekas sebesar 1%.

Selain tarif bea balik nama, ada juga biaya lain yang dibebankan, seperti pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

"Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengin enak, enaknya apa? Balik namanya tolong dinolkan saja. Ini yang kami roadshow, kepada para pemda, karena aturan BBN dan aturan progresif dinolkan itu gubernur, bukan polisi, bukan pemerintah, bukan Jasa Raharja, bukan dari Kemendagri, pakai Pergub, makanya gubernur banyak pemutihan," tutur Yusri. (Rd/DetOto)


Sebelumnya Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Mengundurkan Diri
Selanjutnya Disentil Jokowi, OJK Bakal Lakukan Perombakan Struktur Organisasi
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP