Rakyat-Demokrasi.Org, Uang rupiah yang rusak bisa ditukarkan lagi ke Bank Indonesia (BI). Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya?
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengungkapkan uang kertas yang masih bisa ditukar ukurannya harus lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. "Nanti teman-teman BI juga akan memeriksa keasliannya. Kemudian baru diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan," kata dia di Gedung BI, Kamis (12/11/2020).
Dia mengungkapkan, selain itu syaratnya adalah uang kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, tidak akan diberikan pengganti.
Selanjutnya untuk uang logam ukurannya harus 1/2 dari ukuran asli dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Baru akan diberikan penggantian. "Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI, sesuai jadwal layanan. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," imbuh dia.(red)