Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Putri Candrawathi kini menjadi terpidana hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi terbukti ikut bersama-sama dan bersekongkol dengan suami, Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir J.
Putri Candrawathi berusia 49 tahun saat divonis 20 tahun penjara. Artinya, jika Putri tak mendapatkan remisi atau potongan, maka baru bebas saat berusia 69 tahun.
Usia 69 tahun tersebut sudah masuk kategori lanjut usia atau lansia. Kini usia Putri Candrawathi masuk dalam kategori Kelompok usia pra-pensiun.
Dukutip dari sepakat.bappenas.go.id, berikut pembagian kelompok usia:
Di bawah 15 tahun: Kelompok usia anak-anak
15-24 tahun: Kelompok usia muda
25-34 tahun: Kelompok usia pekerja awal
35-44 tahun: Kelompok usia paruh baya
45-54 tahun: Kelompok usia pra-pensiun
55-64 tahun: Kelompok usia pensiun
65 tahun ke atas: Kelompok usia lanjut
Sementara menurut Peraturan Presiden Nomo 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. (*)