..
Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Merpati Airlines, sebagai salah satu maskapai penerbangan milik negara pada Senin (20/2).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam PP tersebut, Merpati Airlines dibubarkan karena telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," bunyi Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023.

Masih dalam PP yang sama, Presiden memutuskan penyelesaian pembubaran Merpati Airlines, termasuk likuidasi dilakukan paling lama 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Nantinya, semua hasil likuidasi Merpati Airlines wajib disetorkan ke kas negara.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4.

Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan aset.

Hasil tersebut harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines. Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Sebelumnya, pada Juni 2023 Kuasa hukum eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terus menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencairkan pesangon bagi kliennya senilai Rp 318 miliar.

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati David Sitorus akan terus menagih janji pembayaran yang sudah terabaikan sejak 2014.

Terlebih Erick Thohir sempat berjanji di hadapan DPR RI, tak ingin zalim kepada karyawan Merpati yang nasibnya terkatung-terkatung.

"Kalau selama ini enggak ada niatnya, dari 2014 masih kosong aja, belum ada niat satu sen pun. Bapak menteri bilang karyawan prioritas, agar tidak zalim kepada karyawan. Makanya kita lihat mau seperti apa. Kami harap statement Erick penuh ketulusan hati," kata David saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Pemerintah memang sudah membayar gaji para eks karyawan Merpati 100 persen. Namun, pemerintah disebut David masih berutang Rp 318 miliar untuk pesangon, plus Rp 20 miliar untuk dana pensiun.

"(Gaji) sudah, tinggal pesangon dan dana pensiun. Pesangon Rp 318 miliar, dana pensiun sekitar Rp 14-20 miliar yang belum terbayarkan. Itu untuk 1.233 orang," ungkapnya.

Menurut dia, penantian 8 tahun untuk pencairan pesangon bukan waktu yang sebentar. David ingin seluruh eks karyawan Merpati Nusantara bisa segera mendapatkan keadilan.

"Kalau pun dana talangannya tidak bisa dikucurkan, paling tidak tolong lah pemerintah, buatlah skema pembayarannya seperti apa ke depan. Dirundingkanlah baik-baik," tuturnya.

"Bagi saya, perundingan-perundingan seperti ini penting. Bukan kami mengancam, ini kami bicara bukan perut untuk satu orang. Bukan perut 1.233 orang. Mereka punya istri, anak," tandas dia. (Rd/Merdeka)


Sebelumnya Jokowi Jengkel Gegara Ekspor Biji Bauksit Mentah, Alasannya Tak Main'
Selanjutnya Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Atau Resign Dapat Pesangon?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP