..
Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Atau Resign Dapat Pesangon?
Gambar ilustrasi karyawan resign

Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Atau Resign Dapat Pesangon?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Berikut aturan baru soal karyawan mengundurkan diri atau resign dari suatu perusahaan tahun 2023 mulai dari besaran pesangon hingga uang pisah berdasarkan Gaji terakhir.

Bagi seorang Pekerja buruh atau Karyawan yang mengundurkan diri atau mengajukan resign tahun 2023 kini ada aturan terbaru yang wajib dipatuhi.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.

Hak karyawan mengundurkan diri Karyawan resign dapat apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

- Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah.

Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Uang yang didapat karyawan resign

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah sejumlah ulasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri, sekaligus penjelasan tentang ketentuan karyawan resign dapat pesangon atau tidak. (Rd/Tribunnews)


Sebelumnya Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Selanjutnya Dirjen Pajak Ketir', Kasus Rubicon Berdampak Ke Pegawai Pajak
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP