Rakyatdemokrasi.org- Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda. Tentu lewat cara ini, akan menjadi panduan bagi Anda agar melakukan pengurusan biaya sertifikat Sebab dengan melakukan pengurusan sendiri bisa membantu Anda menghindar kasus mafia tanah.
Lantas bagaimana biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023?
Simak penjelasan yang dihimpun kami dari situs rumah.com dengan judul 'Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023 dan Cara Hitungnya'.
Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 Bagi Anda yang mengetahui langkahnya, cara demikian tidaklah sulit.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa langkah saja. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 Masih dalam situs itu, seperti diketahui, cara melakukan biaya balik nama sertifikat tanah tidaklah sulit.
Anda hanya perlu mengetahui beberapa rumusnya. Untuk mengetahuinya, Anda hanya perlu menambahkan beberapa hal yang perlu Anda bayarkan.
Seperti biaya penerbitan AJB, BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, biaya balik nama.
Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000.
Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.
Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.
Misalnya, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta.
Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.
Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas?
Berikut ini perhitungannya.
Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi.
Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta. Biaya BPHTB rumusnya adalah taraif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK).
NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta.
Untuk detail cara menghitung BPTHB, bisa cek di sini.
Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50 ribu.
Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000.
Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.
Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Kami mencatat sedikitnya ada sembilan syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, yaitu :
1. Formulir Permohonan
Anda hanya perlu melakukan pengisian formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas materai.
2. Fotokopi Identitas Pembeli
Selanjutnya bagi dua fotokopi identitas yang harus disiapkan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.
3. Surat Kuasa
Bila Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama, pastikan juga membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.
4. Sertifikat Asli
Sertifikat asli adalah berkas yang harus dibawa untuk proses balik nama. Nanti, dari nama pemilik lama akan diganti kepada pemilik baru.
5. Akta Pendirian
Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.
6. Akta Jual Beli dari PPAT
Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT.
Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini nanti akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
7. Fotokopi Identitas Penjual
Fotokopi identitas penjual tanah perlu disertakan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.
8. Izin Pemindahan Hak
Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak. Hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
9. Fotokopi SPPT dan PBB
Syarat terakhir balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas.
Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir. Calon pembeli harus mempersiapkan seluruh syarat balik nama sertifikat agar prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023
Untuk melakukannya Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut, yaitu :
1. Mengurus AJB ke PPAT
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuan dari pengurusan ke PPAT ini adalah untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda.
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.
Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Bila diurus kantor PPAT, tentu akan ada biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu mondar-mandir ke kantor BPN untuk mengurus balik nama, karena semua akan diurus oleh PPAT.
Bila diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Itulah penjelasan biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa Anda coba. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (Rd/Idxchanel)