Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Terkait penerimaan anggaran pelaksanaan kegiatan One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim), LSM GARAD Indonesia bakal berkoordinasi dengan Komisi E DPRD Jatim selaku pelaksana dan peng evaluasi Peraturan Gubernur Jatim no 62 tahun 2020 tentang OPOP.
Pasalnya, dalam Pergub tersebut tidak diketahui siapa pemegang anggaran atau bendaharanya baik itu dari segi penerimaan maupun pengeluaran untuk pembiayaan program OPOP.
"Sudah kami sampaikan dari awal, OPOP ini adalah sebuah kepanitian yang terdapat struktur pengurusan. Namun kami pelajari berkali-kali serta hasil penelusuran. Tidak ada yang pegang anggaran, baik itu di SK atau di Pergub." Ujar Achmad Garad saat melakukan kegiatan Jum'at Berkah.
Masih Garad. "Apalagi kami juga telah mendapatkan data, dimana sistem realisasi anggaran yangmana nilai pembelanjaan yang seharusnya di tender sesuai dengan ketentuan Perpres, tapi di pecah kecil-kecil sehingga menjadi Penunjukkan Langsung (PL). Ini bisa saja sangat tidak halal dalam pelaksanaanya. Padahal target dalam program ini kan pemberdayaan pesantren, santri dan alumni." Ungkapnya.
Dalam analoginya. Sebagai pemerhati yang mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Ia berpendapat bahwa program yang baik harus dijalankan dengan awal yang baik.
"Sekarang begini, dalam melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang ke agamaan apalagi kita umat Islam. Jika apa yang diberikan di awal tidak baik karena dianggap telah menabrak aturan, ya otomatis apa yang diberikan pasti juga tidak mendapatkan pahala apa-apa alias muspro. Dan yang pasti berimbas juga kepada yang diberi, para ulama pasti lebih paham hukumnya." Ujarnya.
Sebelumnya, melalui media ini juga telah mengkonfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Guna meminta salinan perincian anggaran penerimaan atau pengeluaran OPOP Jatim mulai tahun 2019 hingga 2023.
Namun hingga kini juga belum mendapatkan jawaban. Malah nomor aplikasi WhatsApp Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas tak bisa dihubungi dan diduga melakukan pemblokiran.
"Dipertanyakan terkait salinan. Malah blokir nomor. Kalau memang jalannya lurus dan tidak ada masalah. Kenapa harus blokir? Itu kan berarti malah memperkuat dugaan kami bahwa program OPOP ini bermasalah dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam pelaksanaannya."
"Dan yang lebih parah lagi dapat menimbulkan asumsi liar, bahwa andai saja sebagai penerima anggaran adalah Gubernur Jawa Timur sendiri. Apalagi sebentar lagi kan tahun politik. Bisa saja kan dana yang tak terbatas dari penerimaan OPOP itu dipergunakan untuk kepentingan politik. Mengingat dana yang didapat sesuai dengan Pergub OPOP berasal dari APBD dan dana lain yang tidak mengikat." Imbuhnya.
Terakhir kata dia. "Sekarang ini kan era keterbukaan informasi publik, presiden Jokowi saja menekankan hal itu. Makanya kami tunggu hasil jawaban surat kami yang ada di Dinas Koperasi Jatim. Kalau sesuai amanat Undang-Undang tidak dilaksanakan. Ya pasti kami akan mengirimkan surat permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Harapannya supaya persoalan siapa bendahara OPOP ini diketahui secara jelas dan gamblang. Mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik yang berdampak juga persoalan halal haram serta kepentingan politik." Pungkasnya. (Bersambung)