..
KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Hari Ini, Begini Cara Dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Hari Ini, Begini Cara Dan Syaratnya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (1/5/2023).

Pendaftaran ini berlangsung hingga Minggu (14/5/2023). Berikut persyaratan pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.

Partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 harus memperhatikan persyaratan tersebut sebelum mendaftar.

Berikut persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu Serentak 2024:

A. Dokumen Pengajuan

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan

1. Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal: Senin, 1 Mei sampai Sabtu 13 Mei 2023 Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal: Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

C. Lain-lain

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. (Rd/BS)


Sebelumnya Kepuasan Publik Atas Kinerja Jokowi Meningkat, Pertama Dalam Sejarah
Selanjutnya Adian Sebut KIB Lucu'an : Koalisinya 1 Capresnya 2
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP