..
Gurihnya Dana Hibah Hingga Dikaitkan OPOP Jatim, Part2 Edisi Ex Kabiro
Gambar ilustrasi tikus berdasi bancaan duit rakyat

Gurihnya Dana Hibah Hingga Dikaitkan OPOP Jatim, Part2 Edisi Ex Kabiro

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menindaklanjuti atas dugaan aliran dana hibah yang diterima oleh Yayasan dan Ormas Islam di Provinsi Jawa Timur sejumlah lebih dari satu kali dalam tahun anggaran yang sama pada tahun 2019-2021, nampaknya dapat dikaitkan dengan realisasi program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim).

Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim pada tahun 2019 yang isinya terkait tim penguatan OPOP Jatim tersebut, hibah tersebut direalisasikan.

"Yayasan/Lembaga penerima itu berbentuk pesantren dan untuk ormas Islam yang mendapatkan itukan juga diketahui mengelola pesantren juga." Ujar sumber orang dalam perangkat daerah, yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

Ia menambahkan, bahwa penggelontoran anggaran melalui biro Kesra Jatim.

"Waktu itu Kabironya pak H." Ungkapnya yang hanya mengatakan inisial Kepala Biro.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penelusuran berdasarkan hasil Pemeriksaan Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur tahun 2019-2021.

Terdapat beberapa nama lembaga penerima hibah mulai dari Yayasan yang menaungi pondok pesantren (Ponpes) hingga pengurus ormas ke agamaan yang mendapatkan dana hibah selama lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran.

Hal tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD pasal 4 ayat 2 yang berbunyi :

"pemberian hibah sebagaimana pada ayat 1 memenuhi kriteria paling sedikit :

a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali (1) Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau/ (2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut sumber, aliran dana berupa hibah tersebut mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

"Penerimaan hibah kepada pokmas (kelompok masyarakat) pada tahun 2019-2021 secara berturut-turut dan berkali-kali dalam tahun yang sama." Ujar sumber berdasarkan catatan BPK Jatim.

3 nama yang dimaksud antara lain Yayasan NJ Kabupaten Probolinggo, Yayasan AS Kabupaten Bangkalan serta Pengurus Cabang Ormas Islam Kabupaten Jombang.

Maka terdapat kesimpulan sebagai berikut :

Terdapat lembaga dalam naungan satu yayasan yakni Yayasan NJ. Selama TA 2019-2021 telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan nilai hibah sebesar Rp 19.100.000.000 (sembilan belas miliar seratus juta rupiah).

Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali dengan total Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pengurus Cabang Ormas Islam Kabupaten Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp 22.630.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Sebagai tambahan dan berdasarkan penemuan tersebut, media ini akan segera melakukan koordinasi kepada H yang diduga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di salah satu OPD Jawa Timur, sebagai kelengkapan informasi dalam penyajian pemberitaan mengungkap aliran dana OPOP Jatim. (Tim/Bersambung)


Sebelumnya Menanti Hasil Laporan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan DC Pinjol
Selanjutnya Ijazah Dari Rekan Mbah Moen Untuk Membuka Pintu Rezeki
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP