Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Berapa biaya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) bulan Juni tahun 2023?
Biaya membuat SIM bulan Juni 2023 masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, biaya membuat SIM bulan Juni 2023, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut biaya membuat SIM bulan Juni tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya membuat SIM tersebut belum termasuk biaya tambahan berupa tes psikologi, asuransi dan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran SIM:
Beikut ini biaya tambahan membuat SIM:
Tes psikologi: Rp 60.000
Cek kesehatan: (tergantung kebijakan klinik atau rumah sakit)
Asuransi: Rp 50.000
Biaya perpanjang SIM Sama seperti biaya membuat SIM, biaya perpanjangan SIM pun merujuk pada PP No 76 Tahun 2020.
Berikut ini rinciannya:
SIM A Rp 80 ribu.
SIM A Umum Rp80 ribu.
SIM B SIM B1 Rp80 ribu.
SIM BI Umum Rp 80 ribu.
SIM B2 Rp80 ribu.
SIM B2 Umum Rp80 ribu.
SIM C Rp75 ribu.
SIM C1 Rp75 ribu.
SIM C2 Rp75 ribu.
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas Rp30 ribu.
SIM D1 penyandang disabilitas yang mengendarai mobil Rp30 ribu.
Selain biaya di atas, ada biaya perpanjangan SIM ada biaya tambahan berupa tes psikologi, tes kesehatan dan biaya asuransi Rp50 ribu.***