..
Jawaban Menkes Soal Kenapa IDI Dihapus Dalam UU Kesehatan Yang Baru
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan kepada awak media. Jum'at (14/07/2023)

Jawaban Menkes Soal Kenapa IDI Dihapus Dalam UU Kesehatan Yang Baru

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan organisasi profesi di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihapus dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Ia mengatakan fungsi IDI sebagai regulator dikembalikan kepada pemerintah, namun secara eksistensi tetap diakui.

“Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi seperti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Selama ini IDI memiliki kewenangan dalam menentukan dokter bisa praktik atau tidak. Kewenangan IDI ini mendapatkan keluhan banyak dokter di sejumlah daerah.

Menurut Budi, kewenangan IDI memberikan rekomendasi menyulitkan dokter muda yang ingin mengabdikan keilmuannya.

Alhasil, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rekomendasi dari IDI atau organisasi profesi jika ingin praktik.

“Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktek di tempat tertentu dan mengambil spesialis,” tegas Budi. (Nn/Pn)


Sebelumnya Sektor Pendidikan Jadi Ganjalan Prestasi Gubernur Jatim?
Selanjutnya Terkesan Cengeng! Mental Kadindik Jatim Yang Baru Jadi Sorotan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP