Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pembagian harta waris telah diatur dalam syariat. Antara anak laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang berbeda.
Namun, bolehkah jika dibagi sama rata?
Pembagian harta waris kepada ahli waris telah diatur dalam Al-Qur'an.
Dalam surah An Nisa ayat 11 Allah, SWT berfirman
, يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya, melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan manusia untuk berlaku adil terhadap anak-anaknya.
Mengingat, orang-orang Jahiliah dulu menjadikan semua harta pusakanya hanya untuk ahli waris laki-laki saja, sedangkan perempuan tidak mendapatkan apa pun.
Berdasarkan ayat tersebut, anak laki-laki mendapatkan harta waris sama dengan bagian dua anak perempuan. Menurut Ibnu Katsir, laki-laki mendapatkan bagian lebih besar karena mereka dituntut kewajiban memberi nafkah dan beban lainnya.
Porsi bagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan ini juga diterangkan melalui hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari.
Ia menceritakan dari Muhammad ibn Yusuf, dari Warqa, dari Ibnu Najaih, dari Ata, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa,
"Pada mulanya harta pusaka bagi anak (si mayat) dan bagi kedua orang tuanya hanya wasiat, maka Allah menurunkan sebagian dari ketentuan tersebut menurut apa yang disukai-Nya. Dia menjadikan bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan menjadikan bagi kedua orang tua, masing-masing dari keduanya mendapat seperenam dan sepertiga, dan bagi istri seperdelapan dan seperempat, dan bagi suami separuh dan seperempat."
Pembagian Harta Warisan Sama Rata
Pembagian harta warisan boleh saja dilakukan sama rata antara perempuan dan laki-laki dengan kondisi tertentu. Misalnya apakah mereka termasuk saudara kandung, seayah, atau seibu.
Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam: Dilengkapi Hibah & Wasiat karya Ahmad Bisyri Syakur, apabila laki-laki dan perempuan itu posisinya adalah anak kandung, seayah, atau seibu, maka pembagian warisan bagi mereka adalah 2:1. Ini juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang posisinya saudara kandung atau seayah.
Adapun, laki-laki dan perempuan yang di luar posisi itu, jatah warisan mereka dibagi sama rata baik secara fardhu maupun tas'hib (yang menjadikannya sebagai ashabah--penerima waris).
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, jika ada kasih yang hebat antara anak-anak, pewaris boleh membagi harta secara merata antara laki-laki dan perempuan, dengan catatan itu dilakukan setelah pembagian harta waris sesuai hukum syariat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Orang yang Paling Berhak Menerima Warisan
Diterangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, orang yang paling dekat dan akan menerima warisan (Ashabah bi al-nafs) secara berurutan adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah.
- Dia menempati posisi ayahnya (ketika ayahnya tidak ada)
- Ayah Kakek dari pihak ayah ke atas
- Saudara sekandung
- Saudara seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman kandung (saudara laki-laki ayah sekandung)
- Paman seayah (saudara laki-laki ayah seayah)
- Anak paman sekandung
- Anak paman seayah
Apabila beberapa orang dari yang disebutkan di atas bertemu satu sama lain dalam pembagian tirkah (harta peninggalan sebelum dikurangi untuk urusan jenazah, utang, dan wasiat), maka menurut ulama empat mazhab, anak laki-laki didahulukan dari ayah mayit, dalam artian ayah mengambil bagian tetapnya (1/6) dan sisanya diberikan kepada anak sebagai ashabah. (*)