..
Ternyata JHT Dapat Diklaim Meski Masih Bekerja, Begini Caranya

Ternyata JHT Dapat Diklaim Meski Masih Bekerja, Begini Caranya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Para peserta ternyata bisa mencairkannya sebelum memasuki masa pensiun, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi Raders yang sedang mencari informasi atau ingin mencairkan JHT, berikut penjelasannya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT meskipun masih aktif bekerja.

Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

JHT yang bisa dicairkan adalah saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10 dan 30 persen.

Klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sedangkan klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Untuk mengklaim saldo JHT BPJS, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang diperlukan

Untuk Mengajukan Klaim 10%

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • E-KTP
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Untuk Mengajukan Klaim 30%

Sementara itu beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30% hampir sama dengan pengajuan klaim 10 %.

Berikut di antaranya :

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • E - KTP
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya.

Hal ini terjadi apabula jarak pengambilan pajak lebih dari dua tahun.

Cara Mengklaim Saldo JHT 10% dan 30%

Klaim JHT baik 10% maupun 30% dapat dilakukan di kantor cabang.

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

Isi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

Unggah Dokumen Persyaratan.

Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Cek Saldo JHT

Kamu dapat mengecek saldo JHT dengan mudah. Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

Download aplikasi Jamsostek Mobile

Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik Cek Saldo Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan Saldo JHT di tampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah saldo JHT BPJS Bisa dicairkan saat masih bekerja?

Semoga artikel ini membantumu ya. (Ag/Det)


Sebelumnya Di Brunei Darussalam, Wisatawan Tak Boleh Tinggal Lebih Dari 14Hari
Selanjutnya Apakah BPJS Dan KIS Itu Sama? Berikut Penjelasannya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP