..
Di Brunei Darussalam, Wisatawan Tak Boleh Tinggal Lebih Dari 14Hari

Di Brunei Darussalam, Wisatawan Tak Boleh Tinggal Lebih Dari 14Hari

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Brunei Darussalam selain merupakan salah satu negara terkaya di dunia yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah yang bergelimang harta, juga merupakan negara yang banyak mendapat kunjungan dari pelancong.

Namun, yang mengejutkan, jarang diketahui orang, bahwa jangan pernah liburan ke negara ini jika tidak mau mendapatkan nasib tragis seperti ini.

Lantas nasib tragis apa yang dimaksud?

Simak ulasan selengkapnya.

Melansir dari Hops.id, untuk sekedar diketahui, di setiap negara manapun pasti mempunyai peraturan ketat soal berlibur atau berkunjung bagi para wisatawan di luar negara mereka.

Dan itu juga berlaku di Brunei Darussalam.

Di Brunei Darussalam, ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri atau wisatawan asing yang berlibur ke Brunei Darussalam hanya dalam waktu dua minggu atau 14 hari saja.

Dan apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, maka siap-siap para wisatawan asing tersebut akan mendapatkan nasib tragis yaitu diusir.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh seorang YouTuber bernama Wulan. Dalam videonya, Wulan menjelaskan secara terperinci mengapa peraturan tersebut diberlakukan.

Wulan mengatakan, bahwa di Brunei Darussalam memberlakukan peraturan bagi orang yang berkunjung untuk liburan ke negara yang dijuluki Petrodollar tersebut.

Dan aturan tersebut kata Wulan adalah setiap orang tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara. Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Menurut Wulan sendiri, waktu selama 14 hari sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei Darussalam dari ujung ke ujung.

Lantas ada pertanyaan, bagaimana jika ada urusan atau ingin tinggal di Brunei Darussalam lebih dari 14 hari?

Wulan mengatakan, jika pemerintah Brunei Darussalam memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.

"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan dikutip pada Senin 23 Oktober 2023.

Namun Wulan menyebutkan, jika pengajuan untuk tinggal lebih lama lagi tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.

Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat persetujuan tersebut. Yakni para wisatawan atau pelancong harus 'diusir' terlebih dahulu.

Istilah 'diusir' itu berarti harus mengharuskan sang pelancong harus keluar negara Brunei Darussalam terlebih dahulu.

Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.

"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum. Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," pungkas Wulan. (*)


Sebelumnya Diberi Waktu 11 Detik Untuk Melihat Hantu Di Gambar Ini, Kamu Bisa?
Selanjutnya Ternyata JHT Dapat Diklaim Meski Masih Bekerja, Begini Caranya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP