..
Tidak Semua Pengguna Sumur Harus Ada Izin, Begini Penjelasannya..

Tidak Semua Pengguna Sumur Harus Ada Izin, Begini Penjelasannya..

Jakarta, rakayatdemokrasi.org- Aturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat mengurus izin pemakaian air tanah.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

Tapi masyarakat nggak perlu khawatir karena nggak semua rumah tangga harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.

Hanya mereka yang yang jumlah pemakaian air tanah lebih dari >100 m3 per bulan yang wajib mengajukan izin.

Dengan kata lain, mereka dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangannya dikutip Senin (6/11/2023).

Wafid memberikan gambaran agar masyarakat lebih mudah mengukur besaran penggunaan air tanah.

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan semacam ini sebenarnya bukan barang baru.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," lanjut Wafid.

Wafid menerangkan aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. (Ag/Det)


Sebelumnya Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus
Selanjutnya Meski Dikeluhkan Bau, Ternyata Manfaat Petai Bikin Geleng' Kepala
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP