Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kemendikbud Ristek memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program beasiswa ini merupakan bantuan tunai untuk anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir dari laman resminya, Rabu (29/11/2023), bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Berikut cara cek penerima PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, hingga SMA:
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
2. Gulirkan ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Ketikkan hasil perhitungan yang muncul
5. Klik “Cek Penerima PIP”
6. Jika terdaftar, maka informasi penerima akan ditampilkan.
Adapun peserta PIP merupakan siswa dari keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, PIP juga menyasar siswa dari sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti MI, MTs, serta MA.
Berikut cara cek penerima PIP 2023 untuk siswa madrasah:
1. Buka laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan nama Siswa atau NISN
3. Pilih kota lokasi madrasah
4. Klik “Cari”
5. Jika memenuhi syarat, maka layar akan memunculkan data siswa penerima PIP.
Sementara itu, berikut kelompok siswa yang menjadi prioritas penerima PIP:
– Siswa yang terdapat di DTKS Kemensos yang berasal dari KPM Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Siswa yang berasal dari keluarga rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan.
– Siswa berstatus yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan dan dibuktikan oleh SKTM dari kepala desa/kelurahan.
– Siswa yang berasal dari daerah terdampak bencana alam.
– Penerima PIP diprioritaskan untuk siswa dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Besaran bantuan PIP ini berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan penerima dengan rincian sebagai berikut:
– SD/SD Luar Biasa (SDLB)/Paket A: Rp450.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 1) dan murid kelas akhir (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 7) dan murid kelas akhir kelas (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 10) dan murid kelas akhir kelas (kelas 12) mendapatkan Rp500.000.
Penerima PIP bisa menggunakan dana bantuan untuk pembelian dan pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan belajar di sekolah, meliputi:
– Pembelian buku dan alat tulis
– Pembelian pakaian dan alat perlengkapan belajar, seperti sepatu, tas, dan sejenisnya
– Biaya transportasi dari dan menuju ke sekolah
– Uang saku
– Iuran bulanan di institusi pendidikan
– Biaya kursus atau pelatihan tambahan
– Keperluan lain yang berhubungan dengan kebutuhan pendidikan. (*)