..
Rasulullah Anjurkan Supaya Bunuh Ular, Terutama 2 Jenis Ini

Rasulullah Anjurkan Supaya Bunuh Ular, Terutama 2 Jenis Ini

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ular merupakan hewan yang bisa ditemukan di hutan, sawah hingga rumah dengan berbagai jenis. Hewan melata ini berbahaya bagi Dalam Islam, ular menjadi salah satu hewan yang dianjurkan untuk dibunuh.

Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh hewan melata ini, terutama dua jenisnya dalam haditsnya.

Perintah Membunuh Ular Mengutip tulisan berjudul Hukum Memelihara Hewan Yang Diperintahkan Dibunuh (Studi Komparatif Pendapat Ibnu Qudamah Dan Zarkasyi) karya Muhammad Mufti Syahril dari UIN AR Raniry, Banda Aceh, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh semua ular.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Dari Ibnu Mas'ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda,

"Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR Abu Daud).

Kemudian, perintah membunuh ular juga ada dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami."[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)].

Dua Jenis Ular yang Diperintahkan untuk Dibunuh

Selain memerintahkan untuk membunuh semua ular, dalam hadits lainnya Rasulullah SAW mengutamakan untuk membunuh dua jenis ular, yaitu dzu ath-thifyatain dan al-abtar.

Dalam bahasa Arab, sebagaimana diterjemahkan oleh ahli tafsir, dzu ath-thifyatayn berarti ular dengan dua garis putih. Semenara al abtar adalah yang ekornya pendek atau buntung.

Dalam kitab Al-Lu'lu wal Marjan oleh Muhammad Fiad Abdul Baqi, disebutkan bahwa al abtar juga dipakai untuk menyebut ular yang tidak berekor atau panjangnyakurang dari sehasta.

Al abtar adalah sejenis ular berwarna biru dan ekornya terputus.

Menurut hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, alasan dari perintah Rasulullah dalam membunuh dua jenis ular ini karena keduanya membahayakan manusia.

قْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari).

Menurut Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan, yang dimaksud dalam membutakan pandangan yaitu menghapus cahaya penglihatan.

Sementara, menggugurkan kandungan adalah wanita hamil yang melihatnya, lalu merasa ketakutan maka biasanya kandungan akan keguguran.

Larangan Membunuh Ular di Rumah

Rasulullah juga melarang membunuh ular tertentu, yaitu yang berada di dalam rumah.

Menurut Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam Kitab 'Alam al-Malaikah al-Abrar dan Alam al-Jinn wa asy-Syayathin, alasan Rasulullah melarang ular tersebut karena khawatir jika yang dibunuh tersebut adalah jin yang telah masuk Islam.

Sebab, jin bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Jika seseorang mendapati ular bersarang di dalam rumah, Rasulullah menganjurkan untuk memberi peringatan tiga kali.

Apabila ular tidak pergi, maka ular tersebut boleh dibunuh. Dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al Khudri RA.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ Artinya:

"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim).

Menurut Kitab Shahih Muslim bi Syarh An Nawawi Juz IV, menukil pendapat Al-Maziri, adapun ular yang dianjurkan tak langsung dibunuh adalah yang berada di rumah koa Madinah.

Namun, jika berada di tempat lain maka sunnahnya dibunuh tanpa perlu diperingatkan. Sementara, pendapat lainnya terdapat dalam Syarh Riyadhus Shalihin.

Jika ular yang bersarang di rumah adalah dua jenis ular yang harus dibunuh, maka tetap dianjurkan langsung dibunuh sebab membahayakan.

Itulah alasan Nabi Muhammad memerintahkan membunuh ular beserta hadits yang menjelaskannya. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu. (*)


Sebelumnya Bawang Putih Dipercaya Dapat Turunkan Berat Badan, Begini Caranya...
Selanjutnya Korupsi Dana Bansos PKH, Wanita Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP