Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024, masyarakat diimbau untuk makin melek dengan politik.
Masyarakat diminta memberikan andil besar dalam demokrasi Indonesia.
Andil yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak-pihak terkait jika mengetahui adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Utamanya saat masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye Pemilu 2024 bisa dilakukan oleh peserta atau partai politik peserta pemilu.
Jika Anda melihat adanya pelanggaran Pemilu 2024, Anda bisa dengan mudah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anda tidak perlu takut dalam mengungkap praktik-praktik kecurangan di Pemilu 2024.
Berikut ini adalah jenis dan cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024, yang wajib diketahui masyarakat.
Jenis pelanggaran Pemilu 2024
- Pelanggaran administrasi
- Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
- Pelanggaran tindak pidana pemilu
- Pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu
Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 akan dijamin keamanannya sesuai dengan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehingga pelapor akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024
Datangi lokasi pengawas pemilu terdekat, dan laporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Datang langsung ke Bawaslu di masing-masing daerah
Menghubungi WhatsApp Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran Pemilu. Melalui aplikasi Bawaslu, Gowaslu Aplikasi Gowaslu dibuat untuk memfasilitasi data, temuan dan informasi terkait pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Gowaslu ini dibentuk untuk melancarkan proses Pemilu dan Pilkada.
Laporan yang masuk ke Bawaslu akan diteliti sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Adapun tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum.
Apabila laporan yang masuk belum memenuhi syarat, Bawaslu memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya.
Jika syarat tidak terpenuhi maka laporan tidak bisa diteruksan dan gugur.
Syarat pengaduan
Pelapor adalah warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak memilih
Pemantau pemilu dan peserta pemilu
Waktu pelapor tidak melebihi ketentuan batas waktu (7 hari sejak peristiwa diketahui)
Kesesuaian nama pelapor dan tanda tangan terhadap kartu identitas pelapor
Pelapor juga harus memasukkan informasi mengenai nama dan alamat pihak terlapor.
Selain itu, pelapor juga harus mengetahui soal peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi.
Saat melaporkan aduan, pelapor harus membawa saksi yang mengathui dugaan pelanggaran, bukti yang diperoleh (foto, rekaman, video dan sebaginya).***