Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baru-baru ini mengungkapkan rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui postingan Instagram resminya.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di postingannya.
Meskipun pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutan terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.
IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan e-KTP yang selama ini kita gunakan. Di antaranya terkait dengan penghematan biaya dan proses pembuatan yang lebih cepat serta praktis.
Selain itu, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.
Di samping keunggulan-keunggulan IKD yang telah disebutkan, berikut perbedaan IKD dan e-KTP yang perlu kamu ketahui.
e-KTP:
- e-KTP berupa kartu fisik yang bisa dipegang. Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD atau KTP Digital:
- Berupa foto e-KTP dan kode QR. Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
- Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
Ini Dia Syarat-Syarat dan Cara Bikin IKD Syarat-syarat untuk membuat IKD atau e-KTP Digital:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor ponsel.
- Terhubung jaringan internetSmartphone/ HP Andoid min v 7.1.
Adapun cara membuat IKD, berikut rinciannya.
Cara Membuat IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone;
- lalu klik “Verifikasi Data”.
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”.
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email).
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya.
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.
Dari kabar ini, Kominfo mengungkap akan mengganti 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023). (Ag/L6)