Simalungun,Rakyat-Demokrasi.Org, Diduga melalukan kampanye dan mendukung salah satu calon Bupati,Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora dan Kepala Dinas Pendidikan beserta sejumlah Camat,dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri,KASN dan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI).
Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik SP Saat dikonfirmasi senin (16/11/2020) membenarkan telah melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor : GEMAPSI/O97/Lap/ASN/XI/Sml. " Iya benar barusan kita Laporkan dan sudah diterima staf di Kemendagri, " ujarnya.
Ketika ditanya terkait isi laporan nya, Anthony mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, di Kabupaten Simalungun para ASN diduga dilakukan secara terstruksur dan sistematis,dan hal ini diduga kuat telah diperintah oleh Bupati Simalungun saat ini untuk memenangkan saudara kandungnya yang ikut dalam pertarungan pilkada Desember mendatang.
Anthony juga menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki pemanfaatan ASN untuk memenangkan paslon Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus yakni no urut empat diduga kuat sudah mengakar sampai dengan ASN golongan terendah.
Padahal menurut ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku jelas diatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara,Pejabat daerah,pejabat Aparatur sipil negara,anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. " kami berharap Mendagri,KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian mengambil langkah tegas dan cepat dan memberikan sanksi tegas kepada Para ASN yang melanggar,Demi kualiatas Pilkada yang bersih, jujur dan Adil kami mengharapkan kerja sama yang baik dan agar laporan yang telah kami sampaikan untuk segera diproses secepatnya."tutubnya(Syam)