Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menguak kejanggalan 4 (empat) pekerjaan program One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, media rakyat demokrasi mengirimi surat permohonan informasi berkaitan aturan dasar pelaksanaan program pada tahun 2020-2024.
Mendasari surat balasan dari Dinas Koperasinya dan UKM Jatim dengan nomor surat 500.3/820/115.1/2024 dan nomor 500.3/3525/115.1/2024 ditemukan dugaan kejanggalan aturan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPOP.
"Dalam surat balasan pertama, telah disebutkan adanya 4 (empat) pekerjaan kegiatan OPOP telah dimulai pada tahun 2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp790.077.500." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat di kantor Dinkop dan UKM Jatim. Selasa (19/03/2024).
Masih Garad. "Sedangkan jawaban surat yang kedua, mengatakan bahwa sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPOP adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/642/KPTS/013/2020. Setelah kita cek, SK tersebut ditetapkan per tanggal 21 Desember 2020, sedangkan untuk Pergubnya sendiri dengan nomor 62 tahun 2020 kan juga ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2020." Ungkapnya.
"Ditambah lagi kami juga temukan berdasarkan Syrup LKPP tahun 2020, juga sudah ada perencanaan kegiatan yang bulannya sebelum ditetapkannya SK Gubernur tersebut, ini berarti sudah tidak singkron. Tros pekerjaan tersebut aturannya darimana?." Imbuhnya.
Maka dari itu, atas hal tersebut ia telah mengirimkan surat lanjutan permohonan informasi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim, guna mendapatkan kejelasan informasi yang valid.
"Sesuai pasal 7 ayat 2 dari UU KIP yang berbunyi "Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan" jadi ya pasti kita akan kejar terus sampai pihak Dinkop mau menyampaikan secara jujur dan mengakui adanya SK OPOP tahun 2019 yang mana Dinkop ini menurut kami sebagai disesion makernya, juga demi menyajikan informasi yang benar dan teruji kepada masyarakat." Pungkasnya. (tim)