Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org- Akhirnya Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengakui adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2019 tentang tim penguatan dan pengembangan program One Pesantren One Product (OPOP) yang sebelumnya tidak disinggung dalam surat balasan permohonan informasi terkait perincian anggaran dasar pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim periode tahun 2020-2023.
Berdasarkan balasan surat dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim dengan nomor surat 500.3/820/115.1/2024 dan nomor 500.3/3525/115.1/2024 dimana telah ditemukan adanya dugaan kejanggalan aturan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPOP.
Yang mana dalam salah satu balasan surat tersebut dalam pelaksanaan kegiatan OPOP di Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/642/KPTS/013/2020.
"Dalam surat balasan pertama, telah disebutkan adanya 4 (empat) pekerjaan kegiatan OPOP telah dimulai pada tahun 2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp790.077.500." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup selaku pemohon informasi. Masih Garad.
"Sedangkan jawaban surat yang kedua, mengatakan bahwa sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPOP adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/642/KPTS/013/2020. Setelah kita cek, SK tersebut ditetapkan per tanggal 21 Desember 2020, sedangkan untuk Pergubnya sendiri dengan nomor 62 tahun 2020 kan juga ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2020." Ungkapnya.
Kini, Dinas Koperasi dan UKM Jatim baru membalas surat jawaban dari permohonan informasi lanjutan dengan nomor 500.3/4632/115.1/2024 dengan perihal permohonan Informasi terkait dimulainya pelaksanaan kegiatan OPOP Tahun 2020-2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Media Rakyat Demokrasi tertanggal 1 April 2024.
"Isi surat yang dimaksud, menjelaskan bahwa pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/542/KPTS/013/2019 tentang tim penguatan dan pengembangan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur (OPOP Jatim) yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 6 November 2019, yang mana keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Program OPOP sejak tanggal ditetapkannya hingga ada surat keputusan yang baru." Bunyi poin pertama balasan surat.
"Pada tanggal 21 Desember 2020 di tetapkanlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/642/KPTS/013/2020 tentang tim penguatan dan pengembangan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur (OPOP Jatim), yang mana keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan yang baru dan bersifat penyempurnaan Surat Keputusan yang sebelumnya." Bunyi poin kedua surat balasan tersebut dan ditandatangani secara digital oleh Dr Andromeda Qomariah M.M selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil investigasi serta analisis data, bahwa hal ini Dinas Koperasi dan UKM Jatim dianggap telah mengakui adanya pelaksanaan kegiatan setelah adanya Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan pada 6 November 2019, sehingga dalam penyingkronan data berdasarkan hasil investigasi yang berdasarkan surat SK yang terbit 2019 tersebut dengan surat jawaban dari Dinas Koperasi dan UKM selaku penanggung jawab anggaran diduga kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan memanfaatkan anggaran APBD melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019-2020.
"Dugaan kami ke arah situ" Ujar Achmad Garad.
"Alhamdulilah, saya rasa ini sudah cukup, dan Insya Allah setelah lebaran ini kita akan fight, untuk laporan ke pihak terkait, supaya dilakukan pengusutan yang lebih dalam, yang tujuan kami dari awal bahwa kegiatan yang baik seharusnya diawali dengan baik, bukan dengan cara yang tidak baik, apalagi ini bukan hanya soal dunia, tapi juga soal akhirat." Pungkasnya. (Tim)