Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mengurus DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ternyata perlu diketahui siswa maupun calon mahasiswa.
Sebab DTKS, dibutuhkan untuk membantu mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Penggunaan DTKS bisa untuk mendaftar beasiswa milik pemerintah. Misalnya, Program Indonesia Pintar (PIP) mulai SD, SMP, SMA dan SMK.
Sampai untuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Apalagi saat ini, pengurusan KIP Kuliah 2025 akan dibuka. Sementara untuk PIP 2025, menunggu pengumuman pemerintah.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Umumnya DTKS digunakan untuk masyarakat mendapatkan bantuan sosial (bansos), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
DTKS juga digunakan sebagai data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Hanya tak semua masyarakat bisa mendaftar DTKS. Karena DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Sebab ada banyak program bagi keluarga tidak mampu memerlukan DTKS untuk menerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Manfaat daftar DKTS
Bagi siswa, mahasiswa, dan fresh graduate, terdaftar di DTKS bisa memberikan manfaat yang cukup banyak.
Di antaranya adalah seperti ini:
1. Mendaftar PIP
2. Mendaftar beasiswa KJMU, KJP dan beasiswa lain pemerintah daerah
3. Mendaftar KIP Kuliah
4. Mendaftar kartu prakerja
5. Terdaftar untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Siswa dan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial dengan langkah sebagai berikut:
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketikkan kode captcha Klik “Cari Data” Maka status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.
Cara mengurus DTKS
Cara mengurus DTKS bisa dilakukan lewat dua cara. Yaitu secara online dan offline.
A. Pendaftaran DTKS Secara Online
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.
- Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
- Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
B. Pendaftaran DTKS Secara Offline
- Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
- Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS.
- Apabila disetujui, maka epala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara.
- Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
Demikian informasi mengenai cara mengurus DTKS secara online maupun offline yang bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah, PIP (Program Indonesia Pintar), bahkan kartu prakerja.
Jadi siswa SD, SMP, SMA bahkan SMK dan calon mahasiswa bisa mulai saat ini mengurus DTKS. (Rd/Komp)