Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah di Mulai 5 Januari 2025, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kepemilikan kendaraan yang berpindah tangan.
Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu komponen biaya utama saat mengurus balik nama kendaraan.
Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan mereka tanpa terkendala biaya yang tinggi, di kutip mrd. Senin, (10/2/25).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor, mengurangi penggunaan dokumen kendaraan atas nama pemilik lama, serta menekan angka kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi.
Selain itu, pasar kendaraan bekas diperkirakan akan semakin bergairah karena proses balik nama menjadi lebih murah dan praktis.
Meskipun biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu membayar beberapa biaya administrasi lainnya.
Berikut rincian biaya yang masih berlaku:
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Biaya untuk penerbitan STNK baru diperkirakan sekitar Rp200.000. STNK adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal dan berhak beroperasi di jalan raya.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Pelat Nomor) Pemilik kendaraan harus membayar biaya sekitar Rp100.000 untuk pembuatan TNKB baru. Pelat nomor ini merupakan tanda pengenal kendaraan yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang.
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Untuk mendapatkan BPKB baru, pemilik kendaraan dikenakan biaya sekitar Rp375.000. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan sangat penting dalam transaksi jual beli kendaraan.
- Biaya Administrasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi dan SWDKLLJ, yang besarnya dapat bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan di masing-masing daerah.
Dengan dihapusnya BBNKB, masyarakat kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk memiliki kendaraan bekas tanpa terbebani biaya tambahan yang besar.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses peralihan kepemilikan kendaraan dan meningkatkan akurasi data kendaraan di database kepolisian.
Penghapusan BBNKB juga berpotensi meningkatkan transparansi dalam jual beli kendaraan bekas.
Banyak pembeli yang sebelumnya enggan melakukan balik nama karena biaya yang cukup tinggi, kini dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah. Hal ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.
Meskipun biaya BBNKB telah dihapus secara nasional, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan peraturan daerah masing-masing.
Beberapa provinsi mungkin memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya administrasi kendaraan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan dianjurkan untuk mengecek regulasi yang berlaku di daerahnya sebelum mengurus balik nama. (*)