Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Masyarakat muslim di Indonesia, kerap mengadakan ziarah kubur pada saat bulan Ramadan atau hari raya Idul Fitri.
Namun apa hukum berziarah saat bulan Ramadan, bolehkah?
Umumnya, ziarah dilakukan di makam orang tua, kerabat, para leluhur, maupun ulama dan para wali. Tujuannya adalah mengirimkan doa sekaligus pahala di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini.
Untuk lebih memahami tentang hukum berziarah kubur di bulan Ramadan, maka dapat menyimak penjelasan lengkap di bawah ini!
Ramadan menurut KH. Muhammad Sholikhin di dalam bukunya Ritual Kematian Islam Jawa, pada dasarnya, ziarah tidak memiliki waktu khusus. Frekuensinya pun tidak ditentukan.
Prinsipnya adalah untuk memperkuat keimanan, merenungkan kematian, dan mendoakan yang telah meninggal.
Imam Harawi menjelaskan bahwa tidak ada hadits shahih yang menentukan waktu atau batasan frekuensi ziarah.
Berziarah di bulan Ramadan dan hari raya tidak diperintahkan atau dilarang secara eksplisit. Jadi, kesunahannya bergantung pada sunnah berziarah secara umum.
Tradisi ziarah kubur pada bulan Ramadan muncul sebagai inisiatif budaya untuk memberikan kesempatan untuk mengirim doa dan pahala pada hari-hari yang penuh rahmat seperti bulan Ramadan dan hari raya.
Bagi masyarakat yang mudik, mengunjungi makam orang tua atau kerabat yang telah meninggal akan memberikan makna yang mendalam.
Keutamaan Ziarah Kubur Mengutip buku Mari Ziarah Kubur oleh Abdurrahman Misno BP, anjuran ziarah kubur memang tidak secara eksplisit disebutkan di dalam Al-Quran.
Namun umat Islam diwajibkan untuk mengikuti apa yang dianjurkan Rasulullah SAW dan menjauhi yang dilarang olehnya.
Hal ini terdapat di dalam surat Al-Hasyr ayat 7 berikut ini.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."
Sementara itu, Rasulullah SAW sendiri sempat melarang umat Islam untuk berziarah. Kemudian beliau menganjurkannya, sesuai dengan hadits riwayat Al-Hakim berikut ini.
حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيِّ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ الْحَافِظِ، أَنْبَأَ عَبْدَانَ الْأَهْوَازِيُّ، ثَنَا بَشَرُ بْنُ مُعَاذِ الْعُقَيْدِيُّ، ثَنَا عَامِرُ بْنُ يَسَافِ، ثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عِبَادٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « كُنْتُ نُهِيتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلاَ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرْقِي الْقَلْبَ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ، وَتَذْكُرُ الآخِرَةَ، وَلاَ تَقُولُوا هِجْرًا
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Ali Al-Husain bin Ali Al-Hafidz, telah mengabarkan Abdan Al-Ahwazi, telah menceritakan kepada kami Basyr bin Mu'adz Al-Aqdi, telah menceritakan kepada kami 'Amir bin Yasaf, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thaman, dari Yahya bin 'Ibad dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah bersabda
"Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan. sekarang ziarahilah!, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al-hujr (perkataan mungkar)."
Demikian penjelasan tentang hukum berziarah saat bulan Ramadan. Dapat kita simpulkan bahwa hukumnya boleh dan tidak dilarang. Semoga bermanfaat! (Rd/Det)