..
Mimpi Basah Pada Siang Hari Saat Puasa, Begini Menurut Berbagai Mazhab
Gambar ilustrasi

Mimpi Basah Pada Siang Hari Saat Puasa, Begini Menurut Berbagai Mazhab

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah fenomena alami ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) saat tidur, biasanya disertai dengan mimpi erotis.

Dalam bahasa Arab ini disebut ihtilam. Fenomena ini umumnya terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas atau remaja, meskipun bisa juga dialami oleh orang dewasa.

Mimpi basah biasanya terjadi secara tidak sadar dan tidak dapat dikendalikan.

Dari sudut pandang biologis, mimpi basah dianggap sebagai cara tubuh melepaskan kelebihan air mani atau menjaga keseimbangan hormon, terutama jika seseorang tidak aktif secara seksual.

Dalam konteks agama Islam, mimpi basah menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub (berhadas besar), sehingga wajib mandi besar untuk kembali suci sebelum melakukan ibadah seperti salat.

Lantas apakah mimpi basah di siang hari dapat membatalkan puasa?

Dalam ajaran Islam, mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di siang hari maupun malam hari.

Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Puasa menjadi batal hanya jika ada hal-hal tertentu yang dilakukan secara sengaja, seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri.

Mimpi basah adalah sesuatu yang tidak disengaja dan di luar kendali seseorang, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa. (*)


Sebelumnya BLT BBM 2025 Tahap 2 Bakal Cair April, Begini Cara Cek Penerimanya
Selanjutnya Nasib Timnas Indonesia Kalah Menang Lawan Australia Di Pildun 2026
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP