..
Wanita Haid Saat Ramadan, Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah Saja?
Gambar ilustrasi wanita haid

Wanita Haid Saat Ramadan, Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah Saja?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi wanita yang mengalami haid, mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Lantas, apakah mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan atau cukup membayar fidyah?

Berikut penjelasannya berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Haid dan Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Kami dahulu mengalami haid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Muslim No. 335)

Dari hadis ini, jelas bahwa wanita yang haid wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir.

Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Meskipun ayat ini tidak secara khusus menyebut haid, tetapi para ulama sepakat bahwa haid termasuk kondisi yang membolehkan seorang wanita tidak berpuasa, dengan syarat menggantinya di kemudian hari.

Apakah Wanita Haid Bisa Membayar Fidyah Saja?

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya.

Namun, dalam kasus wanita haid, mereka tidak termasuk dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini merujuk kepada orang yang sakit kronis atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Wanita yang haid masih memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya setelah Ramadan, sehingga mereka tidak boleh hanya membayar fidyah tanpa mengganti puasa.

Kapan Waktu Mengganti Puasa?

Seorang wanita yang meninggalkan puasa karena haid diwajibkan untuk mengganti puasanya sebelum Ramadan berikutnya.

Jika ia tidak mengqadha hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang jelas, maka ia tetap wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebagai bentuk denda atas kelalaiannya.

Hal ini didasarkan pada pendapat sebagian ulama, termasuk Imam An-Nawawi, yang menyatakan bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa alasan syar'i hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia harus mengqadha puasanya dan membayar fidyah. (Rd/Fajar)


Sebelumnya 6 Ciri Kehadiran Malam Lailatul Qadar Yang Perlu Diketahui Umat Islam
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP